Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Sah Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Sekjen APDESI Jatim Ajak Kades Lebih Fokus Bangun Desa

| Maret 29, 2024 WIB

 

H. Samsuri Abbas bersama penguris APDESI saat di Gedung DPR RI  Senayan Jakarta



SITUBONDO JATIM, Kabardesa.co.id - Usai disahkannya masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun oleh DPR RI, Sekjen DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Timur, H Samsuri Abbas mengajak seluruh Kades agar lebih fokus membangun Desa. 


Sekjen APDESI Jatim itu mengucapkan rasa syukur, atas disahkannya RUU tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, beserta wakil dan juga para anggota DPR RI dan dihadiri oleh seluruh pengurus APDESI pusat dan daerah. 


"Setelah disahkannya UU tentang Desa, sekarang jabatan Kades ini menjadi 8 tahun dengan 2 periode,  tentu kami sangat bersyukur karena semua perjuangan dan aspirasi para Kades di seluruh Indonesia telah mendapatkan hasil serta kepastian setelah beberapa kali kami melakukan menyampaikan aspirasi (Demo) di gedung MPR/DPR RI Senayan Jakarta," ucap H. Samsuri Abbas yang juga masih menjabat sebagai Kades Desa Curah Cottok, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jumat (29/3/2024).


Iapun mengajak para Kepala Desa, dengan bertambahnya jabatan Kades menjadi 8 tahun agar menjadi lebih semanngat dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat agar bisa tercapai untuk menuju desa yang mandiri, sukses serta juga harus memberikan peningkatan kesejahteraan pada masyarakatnya.


"Saya juga berharap kepada para Kades untuk tetap menjaga kekompakan serta kebersamaan dengan semakin bertambah jabatan ini berarti tanggung kita semakin besar. Oleh karena itu pengabdian kita ke masyarakat juga bertambah. Maka keterbukaan, kemudahan pelayanan pada masyarakat harus semakin nyata dan harus kita tingkatkan guna mencapai tujuan yaitu masyarakat yang rukun dan sejantera serta Gemah Ripah Loh Jinawi," Pungkasnya. 


Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dipimpin langsung oleh Ketua  DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan anggota Dewan lainnya. pada Kamis 28 Maret 2024. mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). (Tim) 

×
Berita Terbaru Update