Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Kepala dan Perangkat Desa Tak Dapat THR, Tito : Mereka Bukan ASN

| Maret 17, 2024 WIB

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Global)

Kabardesa.co.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut perangkat dan kepala desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini karena perangkat dan kepala desa secara undang-undang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).


THR akan dibayarkan pemerintah pusat kepada daerah hanya untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon ASN, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


"Aturannya tidak ada, dalam UU Desa itu perangkat desa itu bukan ASN, Sama dengan kepala desa juga bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan dari Pemerintah Daerah," ujarnya.


Tito menjelaskan, tahun lalu, perangkat dan kepala desa THR diberikan dengan menggunakan dana desa. Hal itu dilakukan dengan kesepakatan bersama seluruh perangkat desa.


"Pada tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya kita prinsip juga ingin menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa," jelasnya.


Ia melanjutkan, setiap desa membutuhkan dana sebesar Rp 20 juta untuk pemberian THR kepada kepala dan perangkat desa. Sehingga menurutnya, total dana THR yang dibutuhkan mencapai Rp 1,6 triliun.


"Jumlah umumnya gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp 2 jutaan lebih kurang jadi seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp 20 juta per desa kali Rp 80 ribu lebih hampir Rp 1,6 triliun. Sedangkan alokasi dari pusat dari Bu Menkeu Rp 70 triliun untuk desa-desa," terangnya.


Kemudian Tito menyampaikan, hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan asosiasi desa dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).


"Nanti akan kita bicarakan lagi kelanjutannya dengan asosiasi desa dan Menteri Desa atau Menteri Keuangan. apakah ada pendapat lain dari mereka. Ini hanya ikut tahun sebelumnya biasanya ada prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli," imbuhnya. (Ay)

×
Berita Terbaru Update