Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Kemendes PDTT Dorong BUMDes Diaudit Oleh Akuntan Publik

| Maret 09, 2024 WIB

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta (net)


Kabardesa.co.id, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong setiap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diaudit oleh akuntan publik.

 

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta mengatakan laporan keuangan BUMDes yang telah diaudit oleh akuntan publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pihak swasta terhadap BUMDes terkait.

 

"Laporan keuangan yang teraudit meningkatkan kepercayaan publik dan swasta terhadap BUMDes," ujarnya.

 

Hal tersebut dia sampaikan dalam kegiatan Kick-Off Audit Badan Usaha Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma LKD) Kabupaten Serang 2024, di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Banten, Jumat.


Dalam kesempatan tersebut laporan keuangan lima BUMDesma LKD di Kabupaten Serang mulai diaudit oleh akuntan publik.


Pada kesempatan yang sama, pria yang kerab disapa Gus Ivan tersebut mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, disebutkan bahwa Unit Pengelola Keuangan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Perdesaan wajib bertransformasi menjadi BUMDesma LKD.

 

Kemudian ia melanjutkan, sampai saat ini, terdapat 17.231 BUMDes berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Lalu, terdapat 1.487 BUMDesma berbadan hukum.

 

"Juga terdapat 2.366 UPK eks-PNPM sudah bertransformasi menjadi BUMDesma LKD dan 1.228 diantaranya sudah berbadan hukum," lanjutnya.

 

Selain itu, dia menyampaikan pula bahwa pembinaan yang dijalankan Kemendes PDTT menunjukkan bahwa sebanyak 786 BUMDes telah mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

Meskipun demikian, masih ada Unit Pengelola Keuangan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Perdesaan yang justru berubah menjadi lembaga keuangan privat, seperti koperasi, perkumpulan badan hukum dan perseroan terbatas.

 

Akibatnya, dana publik kemudian berubah menjadi dana privat yang menjadi milik pemegang saham atau anggota. Menurutnya, hal itu perlu segera dibenahi karena berpotensi membahayakan dari sisi regulasi ataupun akuntabilitas publik. (Ay)

×
Berita Terbaru Update