Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Ingkar Janji Nikahi Kekasih, Kades di NTT Ganti Rugi 50 Juta

| Maret 16, 2024 WIB

Ilustrasi (Pexels)

Kabardesa.co.id, Kupang - Rinto Obe, Kepala Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan hukum usai digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang karena ingkar janji untuk menikahi kekasihnya, Maria Tabais.

 

PN Kupang menjatuhkan hukuman kepadanya dengan membayar biaya ganti kerugian sebesar Rp 50 juta.


Informasi itu disampaikan Kuasa Hukum Maria, Jeremia Alexander Wewo. Ia menyebut, sidang putusan itu dijatuhkan pada Kamis (14/3/2024) kemarin.


Kasus itu bermula saat Maria melaporkan Rinto ke Kepolisian Resor Kupang, pada 18 November 2023.


Rinto dilaporkan ke polisi lantaran tidak bertanggung jawab menikahi Maria sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat bersama. Keduanya sempat berpacaran dan memiliki seorang anak perempuan. Awalnya, Rinto bersedia mau bertanggung jawab untuk menikahi Maria. Namun, dalam perjalanan, Rinto menghilang dan menghindar dari Maria. Akibatnya, Maria dan keluarganya melapor Rianto ke polisi karena tak terima dengan perlakuan seperti itu.


Kasus itu mulai disidangkan awal pada Januari 2024 dengan agenda mediasi. Tetapi, saat itu Rinto tidak hadir. Selanjutnya, persidangan ditunda lagi hingga 7 Maret 2024, dan akhirnya putusan hakim dijatuhkan Kamis kemarin.


Jeremia menyampaikan, perkara tersebut berakhir mediasi. Kemudian Rinto sudah mengaku bersalah dan mengakui bahwa anak yang lahir adalah anaknya bersama Maria, serta bersedia untuk mengganti rugi sebesar 50 juta.


"Perkara ini berakhir dimediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkrah dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apa pun. Pada saat mediasi, Rinto mengakui bersalah. Kemudian, anak yang sudah dilahirkan merupakan hasil dari hubungannya bersama Maria. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp 50 juta," ucapnya.


Selanjutnya, Jeremia mengatakan Rinto juga bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dari sebelum masuk Sekolah Dasar (SD) hingga bila sudah masuk SD nantinya. 


"Dia (Rinto) juga sudah menyanggupi terkait biaya anak dengan rincian sebelum masuk SD dibayar sebesar Rp 500.000 per bulan, kemudian jika sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta per bulan. Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15, hingga anak menginjak dewasa," ungkapnya.


Setelah disepakati, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Kupang. (Ay)

×
Berita Terbaru Update