Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Dua Desa di Kutai Kartanegara Tolak Masuk Ke Wilayah IKN

| Maret 23, 2024 WIB

Ilustrasi Rancangan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (Source : ikn.go.od)

Kabardesa.co.id, Kalimantan Timur - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus digencarkan, tak sedikit masyarakat yang menantikan selesainya pembangunan Ibu Kota baru tersebut. Namun, tidak sama halnya bagi dua desa di Kalimantan Timur, tepatnya Desa Lung Anai dan Desa Tama Pole yang menolak dengan tegas untuk bergabung dengan wilayah IKN.


Desa Lung Anai yang terletak di Kecamatan Loa Kulu dan Desa Tama Pole di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut menegaskan ketidaksetujuannya bergabung dengan IKN melalui surat resmi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono menjelaskan bahwa Desa Lung Anai secara resmi menyatakan penolakannya untuk masuk dalam garis batas wilayah IKN dan hal ini telah disampaikan pula kepada Badan Otorita IKN.


Meski belum belum diungkap secara rinci, penolakan ini menandai kompleksitas dalam proses pembentukan IKN.


Dalam Undang-Undang IKN, desa dan kelurahan di lima Kecamatan pada Kabupaten Kutai Kartanegara secara keseluruhan dimasukkan dalam delineasi IKN.


Namun, Desa Lung Anai dan Desa Tama Pole memilih untuk tidak ikut serta ke wilayah IKN.


Keputusan tersebut menyisakan pertanyaan, apakah kedua wilayah itu akan tetap berada dalam tata ruang wilayah IKN atau tetap menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Kartanegara.


Menanggapi hal itu, Sunggonaberjanji untuk membahas lebih lanjut bersama Badan Otorita IKN.


Kabar penolakan dari Desa Lung Anai dan Kelurahan Tamapole itu menjadi catatan penting dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur.


Meskipun demikian, perlu adanya dialog lebih lanjut antara Pemda setempat dan Badan Otorita IKN untuk menentukan langkah selanjutnya terkait status kedua desa tersebut. (Ay)

×
Berita Terbaru Update