![]() |
Situasi berlangsungnya penerimaan aspirasi APDESI oleh anggota DPRD Kabupaten Sinjai. (Dok. Kabardesa.co.id) |
Kabardesa.co.id, Sinjai - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, H. Nur Alam bersama M. Takdir menerima aspirasi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sinjai yang bertempat di Ruang Rapat DPRD, Selasa (19/3/2024).
Aspirasi yang disampaikan terkait dengan kondisi dan
perkembangan Kabupaten Sinjai yang begitu caruk maruk yang dimana Kepala Desa
serta Perangkat Desa lainnya sampai hari ini belum menerima insentif/gaji
dimulai sejak bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun
2024.
Ketua APDESI, Andi Asis Soi berharap kepada Anggota DPRD
Sinjai sebagai penghubung kepada Pemerintah Daerah atas aspirasi para Kepala
Desa yang sampai saat ini belum menerima insentif atau gaji.
“Kami meminta agar segera membentuk suatu tim untuk
mengaudit keuangan daerah dan mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi agar
masalah terselesaikan,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sinjai H. Nur Alam
mengaku akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi APDESI untuk dilakukan
Rapat Dengar Pendapat bersama Pemerintah Daerah.
“Insyaallah segera akan kami sampaikan ke Pimpinan DPRD agar
direkomendasikan menggelar Rapat bersama Pemerintah Daerah untuk mencari tahu
apa yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.
Adapun aspirasi lainnya yang disampaikan Sekretaris APDESI
Ir. Abdul Rajab yakni terkait peraturan Bupati nomor 02 tahun 2024 tentang
pedoman implementasi transparansi non tunai dalam anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, meminta kepada BKAD
Sinjai dapat diperiksa dan diaudit, meminta penjelasan terkait LHKPN untuk
Kepala Desa serta meminta penjelasan tentang anggaran alokasi dana desa tahap
IV tahun 2023. (AIM/Adv)