Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Setelah Aksi, Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun

| Februari 11, 2024 WIB

Ilustrasi topi Kades (Net)

Kabardesa.co.id, Jakarta - Sebagai pemimpin yang berinteraksi langsung dengan masyarakat sehari-hari, peran seorang Kepala Desa (Kades) sangatlah penting dalam memajukan suatu wilayah. Banyak kepala desa merasa senang ketika masa jabatan yang dipegang diperpanjang oleh pemerintah, mungkin karena itu menandakan kepercayaan pada kinerja mereka.


Terlepas dari itu, banyak juga yang penasaran tentang besaran yang diterima oleh seorang kepala desa, apakah sebanding dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang biasanya mengalami kenaikan sebesar 8 persen.


Setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan kemungkinan pemilihan untuk dua periode. Hal ini merupakan hasil kesepakatan Badan Legislasi DPR yang kemungkinan akan berdampak pada besaran gaji kepala desa.


Sebelumnya, masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan durasi enam tahun dan batas tiga periode kepemimpinan. Namun lewat kesepakatan Panitia Kerja Baleg DPR RI, masa jabatan kades kini diperpanjang menjadi 8 tahun. Perubahan ini tidak hanya memengaruhi durasi masa jabatan, tetapi juga berpotensi memengaruhi besaran gaji kepala desa.


Menurut PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji kepala desa diatur secara rinci dan telah disesuaikan dengan peraturan bupati atau wali kota setempat. Meskipun demikian, ada ketentuan minimum terkait gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya. Contohnya, gaji kades minimal 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan IIa. Begitu juga dengan gaji sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, yang memiliki standar minimum yang ditetapkan.


Besaran gaji minimum ini hanyalah sesuai dengan peraturan pemerintah dan bisa lebih tinggi tergantung pada kebijakan masing-masing bupati atau wali kota. Selain gaji tetap, kepala desa juga punya potensi untuk dapat penghasilan tambahan dari pengelolaan tanah desa, yang disebut tanah bengkok.


Pasal 100 ayat (3) mengatur hasil dari pengelolaan tanah ini bisa digunakan untuk menambah tunjangan kepala desa dan stafnya.


Peningkatan masa jabatan kades dan penyesuaian gaji kepala desa berdampak pada kesejahteraan desa secara keseluruhan. Hal tersebut juga diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kesempatan yang lebih besar bagi kepala desa untuk mengimplementasikan program pembangunan.


Sementara itu, penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa dapat mempengaruhi motivasi dan kinerja kepala desa dalam memimpin dan mengelola desa mereka.


Berikut adalah daftar gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya berdasarkan peraturan pemerintah:


1. Gaji Kepala Desa: sekitar Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan IIa.


2. Gaji Sekretaris Desa: sekitar Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS Golongan IIa.


3. Gaji Perangkat Desa Lainnya: sekitar Rp 2.022.200, yang setara dengan 100 persen dari gaji PNS Golongan IIa.


Penting untuk dicatat bahwa angka-angka tersebut adalah gaji minimum yang diatur oleh peraturan pemerintah. Besaran gaji kepala desa sebenarnya dapat lebih tinggi tergantung pada kebijakan setiap Bupati atau Wali Kota,


Demikian info terkait masa jabatan kades yang diperpanjang dari 6 tahun jadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. (Ay)

×
Berita Terbaru Update