![]() |
Demonstran yang terdiri dari ratusan Kades tuntut janji DPR RI didepan Gedung DPR (Foto : Kompas) |
Kabardesa.co.id, JAKARTA - Ratusan Kepala Desa (Kades) kembali menggelar aksi demonstrasi didepan Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (6/2/2024) pagi.
Terpantau para Kades itu seakan
menagih janji DPR untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Desa yang salah satu
poin krusialnya adalah memperpanjang jabatan para mereka.
Salah satu perwakilan demonstran Haji
Sumpeno, asal Batang, Jawa Tengah, ingin pimpinan DPR mengesahkan RUU Desa pada
pukul 13.00 WIB hari ini juga.
“Kami menginginkan RUU Desa tersebut
disahkan pukul 1 siang ini, merdeka untuk diri kita, merdeka untuk rakyat kita,
merdeka untuk desa kita, inilah tuntutan kita," ujarnya.
Sumpeno melakukan orasi itu diatas
mobil komando. Terlihat lima orang Kades yang berdiri diatas mobil tersebut.
Saat dirinya berorasi, Kades lainnya
tampak mencermati dengan serius sembari berulang kali meneriakkan kalimat
"Sahkan".
Dalam kesempatan itu, ia juga
menyinggung Ketua DPR RI, Puan Maharani untuk mendorong anggota DPR agar
memutuskan RUU Desa menjadi Undang-Undang.
Sebagai ungkapan terima kasih jika
telah mengesahkan UU Desa tersebut, mereka akan mengirikan karangan bunga khusus
untuk Ketua DPR RI tersebut.
"Bersama dengan ini kami
menunggu kerendahan hati Ibu Puan untuk memutuskan UU Desa sesuai janjinya.
Jika sudah disetujui dalam waktu 2 hari akan kami kirimkan karangan bunga
khusus untuk Ibu Puan sebagai rasa terima kasih kami,” ungkapnya.
Kemudian Sumpeno melanjutkan, revisi
UU Desa begitu diperjuangkan para Kades dan menyebutkan tugas-tugas yang
dikerjakan oleh Kades tidak lah mudah Namun, menurutnya, Kades akan tetap
melaksanakan tugas itu dengan baik meski tak banyak yang mengetahuinya.
"Kita yang selalu melayani
masyarakat, dari membuat akta kelahiran sampai membuat akta kematian dan didalamnya
banyak problematik yang real tidak tahu persis dan kita yang berhadapan di Desa,"
tegasnya.
Demonstrasi dari para Kades tidak
hanya dilakukan kali ini. Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa
Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelumnya juga sudah menggelar aksi demonstrasi di
Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Para demonstran saat itu membakar
spanduk dan melempar batu ke Gedung DPR.
Saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua
Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa pihaknya
dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu
dan Persetujuan tersebut akan dilakukan pada rapat, Senin (5/2/2024).
Dalam persetujuan tersebut, salah
satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa. Salah satu poin krusial
adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," kata
Awiek kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).