Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Penyalahgunaan Dana Desa 1,8 Miliar Berhasil Diselamatkan Kajari Situbondo

| Februari 28, 2024 WIB

Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana (Foto : mili.id)


Kabardesa.co.id, Situbondo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo berhasil menyelamatkan uang negara atas penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 1.875.644.808, dari jumlah total temuan kerugian negara Rp 2.825.667.583.


Padahal, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo belum genap satu bulan menangani penyalahgunaan uang dana desa Tahun 2022 di wilayahnya.


Dari 44 desa pada 17 kecamatan di Situbondo yang keuangan desanya bermasalah, ada 37 desa yang telah mengembalikan temuan kerugian dana desa pada Tahun 2022.


Dan sampai saat ini ada 7 desa yang belum menyerahkan temuan ke Inspektorat Situbondo, dengan total kerugian Rp 950.022.774.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, 44 desa itu menyerahkan kerugian negara ke Inspektorat Situbondo, karena ditemukan penyalahgunaan dana desa.


"Sedangkan temuan kerugian negara itu diserahkan ke Kejaksaan pada 31 Januari 2023 lalu," terang Ginanjar, Selasa (27/2/2024).


Menurutnya, setelah menerima penyerahan temuan dari Inspektorat Situbondo, pihaknya langsung menindaklanjuti. Namun di tengah proses penyelidikan, beberapa kepala desa menyerahkan temuan kerugian negara itu.


"Dari 44 desa, sudah ada 37 desa yang menyelesaikan temuan itu," tegas Ginanjar.


Ginanjar menambahkan, dalam dugaan penyalahgunaan dana desa itu, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah.


"Jumlah pastinya, uang yang kami selamatkan sebesar Rp 1.875.644.808," bebernya.


Ginanjar menegaskan, kejaksaan telah memberikan waktu kepada kepala desa untuk segera menyelesaikan temuan kerugian keuangan desanya dengan membuat surat pernyataan.


"Namun jika ada desa yang belum menyerahkan temuan itu hingga batas yang ditentukan kades itu, maka kita proses hukum," tandasnya. (Ay)

×
Berita Terbaru Update