Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


DKR: Lapor Pak Kapolda Lampung, Tambang Ilegal di Wilkum Lampung Tengah Menjamur dan Merusak !

| Februari 27, 2024 WIB

Satu alat berat jenis ekskavator milik penambang ilegal di Lampung Tengah. (Davit/Kabardesa.co.id).

Lampung Tengah, Kabardesa.co.id - Aktivitas penambangan pasir diduga liar/ilegal di kabupaten Lampung Tengah kian marak bahkan menjamur, Selasa (27/2/24).


Mereka puluhan tahun mengeruk pasir tanpa mengantongi ijin yang semestinya, yaitu galian C atau minerba.


Dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut merusak ekosistem sungai.


Warga mengaku terkena dampak lantaran sungai menjadi keruh akibat galian tambang.


Selain itu mereka juga merusak jalan. Puluhan kilometer jalan rusak oleh armada pengangkut.


Ratusan armada pengangkut pasir melebihi tonase merusak jalan lll C di kecamatan Kalirejo. Termasuk jalan lll C di kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu terkena imbasnya.


Kendatipun rambu larangan dipasang petugas namun armada mengangkut pasir dengan bobot diatas 15 tone masih tetap menerobos jalan lll C.


Seperti disampaikan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat ( DKR) Kabupaten Lampung Tengah Azhari, yang berpendapat bahkan aktivitas tambang ilegal di Lampung Tengah sudah begitu banyak menimbulkan kerugian negara.


Azhari meminta Kapolda Lampung turun tangan, memberantas para penambang liar yang kian menjamur di Lampung Tengah, pasalnya pemerintah setempat termasuk aparat penegak hukum di kabupaten Lampung Tengah diduga tutup mata dalam persoalan ini.


" Kalo mengandalkan Pemkab Setempat bahkan APH setempat percuma. Jadi sudah kewenangan bapak Kapolda Lampung yang langsung turun tangan menangkap pera penambang ilegal tersebut, " kata Ashari.


Berdasarkan hasil yang dihimpun wartawan ini, terdapat sejumlah tambang diduga ilegal berada di Kampung Payung Dadi kecamatan Pubian, kemudian Kampung Sendang Retno kecamatan Sendang Agung kabupaten Lampung Tengah. (Davit)

×
Berita Terbaru Update