SITUBONDO JATIM, Kabardesa.co.id – Merasa
tertipu, Seorang warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten
Situbondo Jawa Timur melaporkan oknum Kepala Desa Bungatan ke Polsek Mlandingan pada 22 Januari 2024
lalu.
Oknum Kepala Desa Bungatan yang bernama Zainuri dilaporkan ke
polisi klantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban
sebesar Rp52 juta.
Pelapor bernama H Hamidi (44)
warga Kp semmek Tegah Desa Selomukti menuturkan, terlapor (Oknum Kades) mendatanginya
pada tanggal 10 Januari 2024 lalu, terlapor mendatangi rumah pelapor meminta
tolong untuk meminjam uang sebesar Rp52 juta .
“Saat itu Kades Zainuri meminta
tolong meminjam uang untuk melunasi hutang kepada saksi Fudheili dengan jaminan
1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra No Pol P 1382 AG beserta sebuah STNK,”
tuturnya.
Karena jabatan terlapor seorang
Kades, H Hamidi memberikan pinjaman uang Rp52 juta dengan perjanjian satu
minggu dikembalikan yang dituangkan dalam kwitansi bermaterai.
“Selang satu minggu kemudian sesuai
kesepakatan saya telepon dan WhatsApp terlapor Kades Zainuri, namun terlapor
tidak menanggapi dan malah menghindar, karena merasa ditipu maka saya mengambil
langkah hukum,” ujar H Hamidi. Sabtu (27/01/2024).
H Hamidi berharap, pihak kepolisian bergerak cepat
menangani laporannya, selain uangnya sangat dibutuhkan dirinya tidak ingin
timbul korban baru dari oknum kades nakal.