Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Salah Gunakan Dana Desa Kades Peleyan Ditahan Kejari Situbondo

| Desember 04, 2023 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginajar Cahya Permana.SH.MH


SITUBONDO, Kabardesa.co.id - Seorang kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo Jawa Timur, dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Kades itu dijebloskan ke penjara setelah sekian lama dilakukannya penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri situbondo atas dugaan korupsi Dana Desa. Senin (4/12/2023).


Tersangka tersebut adalah Munakip Kepala Desa Peleyan,  Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo di tahan Kejari Situbondo lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, Alokasi Dana Desa,  tahun 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp602.391.905,90.


Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana.SH.MH mengatakan bahwa, penahanan terhadap Kades Peleyan setalah Jaksa Penyidik Kejari Situbondo telah menemukan dugaan penyalah gunaan wewenang dan penyalah gunaan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kades.


"Penyidik kami telah menemukan dugaan penyalah gunaan pengelolaan Dana Desa (DD), ADD, SILPA, PADes Desa peleyan Kecamatan Panarukan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp602 jutaan," terang Kajari Ginanjar.

Kejaksaan Negeri Situbondo sendiri menurut Ginanjar menyampaikan jika Kejari Situbondo telah memberikan kesempatan beberapa kali bagi Kades Peleyan untuk mengembalikan hasil temuan penyidikan.


"Sebenarnya kami sudah membuka peluang untuk Kades tersebut mengembalikan hasil temuan dugaan korupsi dari hasil penyidikan, namun sekian lama himbauan kami untuk mengembalikan hasil temuan tak kunjung diperhatikan maka terhitung sejak 4 Desember 2023 kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka yang selanjutnya kami lakukan penahanan, " lanjut Ginanjar.


Kades Peleyan Terancam 15 Tahun Penjara


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Kejaksaan Negeri Situbondo Fery Hary Ardiyanto.SH saat ditemui sejimlah wartawan di Rutan kelas IIB Situbondo menambahkan,  berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat serta  petunjuk diperoleh bukti cukup kuat perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


"Atas kasus dugaan korupsi sesuai Undang - Undang yang kita jelaskan tadi, tersangka Munakib tetancam hukuman 15 tahun penjara, " jelas Kasi Pidsus Fery.


Dengan masih menggunakan baju Dinas Kepala Desa, Kades Peleyan ditahan selama 20 hari dan  dititipkan ke Rutan Kelas IIB Situbondo, sementara pihak kuasa hukum Munakib enggan berkomentar dan milih bungkam saat ditemui awak media. 


×
Berita Terbaru Update