Terpidana RY ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan (*)
Kabardesa.co.id, Kuningan Jawa Barat -- Kasasi Mahkamah Agung (MA) menetapkan mantan Kelapa Desa (Kades) Kuningan, Jawa Barat menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi di Lapas Kelas IIA Kuningan pada Senin (27/11/2023).
Mantan Kepala Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Inisal RY, dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Desa Sagaranten Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan Tahun 2016 dan Tahun 2017 berdasarkan keputusan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto menjelaskan keputusan kasasi yang dikeluarkan MA adalah Nomor : 4347K/Pidsus/2023 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 50/Pid.TPK/2022/PT.Bdg Juncto Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2022.
“Pada hari ini Senin tanggal 27 Nopember 2023 Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan telah melakukan Eksekusi terhadap terpidana,” jelasnya.
Brian menyampaikan bahwa Terpidana RY hari ini diserahkan ke Lapas Kelas II A Kuningan pada pukul 01.30. untuk menjalani masa hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung itu.
Ia juga menerangkan tindakan terpidana RY yang telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp. 247.890.319,00.
“Kepada terpidana RY dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta, ” tandasnya.
Ketentuannya, sebut Brian, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pelanggaran pidana yang dilanggar tersangka, jelasnya lagi, RY terbukti melanggar Pasal 3 Undang – Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juga sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah putusan inckracht dari Mahkamah Agung ini, penyidik Tindak Pidana Khusus melayangkan panggilan eksekusi kepada tersangka,” ujarnya.
Kemudian, setelah panggilan ketiga, terpidana RY datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan yang bersangkutan menerima serta bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidananya.
“Tersangka bersedia menjalani hukuman berupa kurungan selama 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta,” tandas Brian.
Pihaknya meyakinkan, bahwa eksekusi yang dilakukan terhadap mantan Kades Sagaranten ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan tindak pidana. (Ay)