Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Kasus Pencurian Kayu, Jaksa Tuntut Mantan Kades Kayumas 3.6 Tahun Penjara

| November 06, 2023 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo
 


SITUBONDO, Kabardesa.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo membacakan surat dakwaan  terhadap terdakwa pelaku pencurian Kayu yang melibatkan oknum Mantan kepala Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada sidang di Pengadilan Negeri. Senin (6/11/2023).


Kasi Pidum Kejaksaan negeri Situbondo  Ivan Praditya Putra, S.H., M.H mengatakan JPU menuntut terdakwa pelaku pencurian kayu Sonokeling yaitu AJ (mantan Kades Kayumas), terdakwa HCS dengan 3.6 penjara, sedangkan terdakwa YT dituntut 1.6 tahun penjara serta denda Rp500 juta atau pidana kurungan 5 bulan penjara untuk masing - masing terdakwa.


"Dua terdakwa kita tuntut 3.6 tahun penjara dan satu terdakwa dengan 1.6 tahun penjara serta denda Rp500 juta  atau pidana kurungan selama 5 bulan penjara dan untuk masing - masing terdakwa, " tutur  Kasi pidum Ivan.


Dalam sidang yang digelar secara online tersebut Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan dalam Pasal 83 ayat (1)huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada Pasal 37 angka 3 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 


Kasus pencurian kayu yang melibatkan oknum mantan Kades itu itu berawal dari tertangkapnya dua unit truck yang diduga dari hasil kejahatan ilegal Loging kawasan hutan pangkuhan Perhutani KRPH Kayumas BKPH Prajekan, KPH Bondowoso di pertengahan tahun 2023.


Dari para terduga pelaku yang ikut diperiksa oleh pihak Gakkum KLHK dan Polda Jatim diantaranya seorang pemilik kayu berinisial YT dan kedua sopir truck pengangkut kayu Sonokeling, satu diantaranya ada oknum kepala desa (Kades) kayumas (AJ).


Sementara itu, saat awak media mencoba menghubungi pihak kuasa hukum AJ mengenai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, hingga berita ini di rilis, pihak kuasa hukum AJ mantan Kades Kayumas belum memberikan jawaban. 

×
Berita Terbaru Update