Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Jual Aset Desa, Mantan Kades Lebak "Disekolahkan" 3 Tahun

| November 29, 2023 WIB

Yuli Achmad Albert saat mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang (Foto:Kompas)



Kabardesa.co.id, Lebak Banten - Mantan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Yuli Achmad Albert dituntut tiga tahun penjara.


Yuli dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak bersalah menjual aset desa di atas jalan Tol Serang Panimbang senilai Rp 591 juta pada 2017.


Uang hasil penjualan aset desa berupa lahan seluas 4.031 meter persegi dipergunakan Yuli untuk keperluan pribadi, salah satunya membeli mobil mewah.


Jaksa Andrie Marpaung menyebut, Yuli Achmad Albert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Andrie di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedi Ady, Rabu (29/11/2023). 


Yuli juga diberikan hukuman tambahan untuk membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Yuli membayar uang pengganti yang dikorupsinya senilai Rp 591 juta. 


Dengan ketentuan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa akan menyita aset terdakwa. 


"Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun dan tiga bulan penjara," ujarnya.


Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.


Kemudian, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.


"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," kata Andrie.


Dalam berkas tuntutan, Andrie mengatakan, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk jalan tersebut berawal pada 26 Juni 2016.  


Ketika itu, terbit keputusan gubernur tentang penetapan lokasi Jalan Tol Serang-Panimbang.


Lahan milik Desa Tambakbaya menjadi salah satu wilayah yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang seksi II.


Mengetahui adanya penlok tersebut, Yuli kemudian mengubah aset desa menjadi miliknya agar mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan.


Yuli kemudian menerbitkan beberapa dokumen berupa surat tidak sengketa dan surat keterangan tanah bekas milik adat.


Akhirnya, proses pembayaran dilakukan dan dipergunakan terdakwa untuk membeli mobil merek Nissan Juke warna putih dan motor merek Kawasaki W175.


"(Kendaraan yang disita) dirampas untuk negara dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," tandas Andrie.


Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun pengacara. (Ay)

×
Berita Terbaru Update