Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Dinilai Kooperatif, Oknum LSM Pemeras Kades di Bojonegoro Divonis 1 Tahun dan 5 Bulan Penjara

| November 05, 2023 WIB

 

Sidang Pembacaan Putusan di PN Bojonegoro


Kabardesa.co.id, BOJONEGORO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro akhirnya menjatuhkan vonis kepada tiga oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) terdakwa pemerasan dan pengancam terhadap Kades Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (5/9/2023).


Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Bukhori satu terdakwa, SYT (LSM LIRA) divonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1,5 tahun penjara. Sementara kedua terdakwa lainnya, MHT dan HR (LSM Link Kontrol) divonis dengan penjara masing-masing 5 bulan dengan dipotong masa tahanan.


Sebelumnya dalam sidang tuntutan pekan lalu (29/8/2023), dua terdakwa MHT dan HR  dituntut masing-masing 11 bulan penjara.


Menurut Bukhori, hal yang memberatkan dalam putusan tersebut, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan terbukti telah melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 (1) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.


Sementara hal yang meringankan hukuman yaitu terdakwa kooperatif selama persidangan, terdakwa belum pernah dipidana semasa hidupnya.


Usai dibacakan amar putusan, pihak terdakwa dan penasehat hukum terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, dan diberikan waktu selama tujuh hari usai amar putusan dibacakan.(*)



×
Berita Terbaru Update