Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Ratusan Barang Bukti Detonator Kejari Bone Diledakkan.

| Oktober 16, 2023 WIB


BONE,KABARDESA.co.id,- Kejaksaan Negeri Bone bekerjasama dengan Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel melakukan pemusnahan barang bukti berupa ratusan bahan peledak jenis detonator di Desa Lemoape Kecamatan Palakka. ( Senin, 16/10/2023).


Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari beberapa orang terpidana dan demi menghindari sesuatu hal yang berbahaya maka segera dilakukan pemusnahan.


"Bahwa kegiatan pemusnahan detonator / bahan peledak yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bone merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap guna menghindari barang bukti tersebut meledak hingga membahayakan keselamatan dan nyawa seseorang, hilang atau disalahgunakan oleh oknum dikemudian hari, dimana detonator merupakan barang bukti yang membutuhkan perlakuan khusus sehingga untuk pelaksanaan eksekusi dilakukan koordinasi dengan Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel." Ujarnya.



Adapun rincian barang bukti yang diserahkan oleh Kejari Bone  untuk dimusnahkan yakni, 720 batang Detonator, sekitar 100 Kg diduga Pupuk Ammonium Nitrate.2  buah jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate, 3 buah jerigen ukuran 3 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate, 1 buah jerigen ukuran 5 liter berisi Pupuk Ammonium Nitrate, 1 bungkus platik bening diduga berisi serbuk TNT, 1 kantong hitam berisi serbuk warna putih diduga bahan peledak (Parana), 1 jerigen kosong ukuran 5 Liter, 1  botol kosong ukuran 650 ml.


Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, Dandim 1407/Bone, Letkol Inf Moch Rizqi Hidayat Djohar, Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, Ketua Pengadilan Negeri Bone,  Safri Abdullah,Danyon C Brimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan,Camat Palakka, Kapolsek dan Danramil Palakka.


Adapun Barang Bukti ini berasal dari 5 (Lima) perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni perkara atas nama terpidana Riko Bin Hadir; terpidana Ahmad Nadir Bin Hasyim; terpidana Suardi Bin Ambo Akkang; terpidana Ahmad Alias Calang Alias Ical Bin Raside; terpidana Vivi Adriani Binti H. Ambo Tang; terpidana Ruslan Bin Kala, dimana pada putusan perkara tersebut diatas Majelis Hakim memerintahkan barang bukti berupa bahan peledak dirampas untuk dimusnahkan. 

×
Berita Terbaru Update