Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Ibu Muda Tersangka Arisan Bodong di Besuki Tipu Warga Rp5 Miliar, Ditahan Polisi

| Oktober 09, 2023 WIB

Tersangka penipuan dengan modus arisan bodong resmi ditahan oenyidik Polres Situbondo


SITUBONDO, Kabardesa.co.id - Polres Situbondo Polda Jatim menangkap dan melakukan penahanan seorang perempuan berinisial BS alias Kiki (29) terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan modus arisan. Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan Ovi Mia Rika (45) warga Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo di SPKT Polres Situbondo sekitar bulan Mei 2023. Senin (9/10/2023).


Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH, SIK, MH. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H menerangkan kasus penipuan arisan berawal saat tersangka mengadakan arisan yang diikuti korban kemudian menawarkan menjual arisan miliknya dengan nama get 20 juta per tanggal 11 yang di janjikan akan cair di tanggal 12 April 2023, namun ternyata ketika tersangka menawarkan arisannya kepada korban kondisi arisan yang dijual sudah bermasalah.


"Arisan tersebut bermasalah dikarenakan uang anggota arisan ternyata  dipakai untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Akibat perbuatan tersangka tersebut, banyak anggota arisan yang tidak cair arisannya lalu untuk menutupi keuangan tersebut tersangka bermodus menjual arisan. untuk menutupi keuangan yang telah dipakai untuk kepentingan pribadinya, " terang Kasat Reskrim AKP Momon.


AKP Momon Suwito Pratomo menambahkan, berdasar pertimbangan subjektif dan objektif, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka pada tanggal 09 Oktober 2023, untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023. 


"Tersangka kami kenakan pasal 378 sub 372 KUHP tentang perbuatan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun hukuman penjara" tambah AKP Momon Suwito Pratomo


Dalam proses penyidikan kasus penipuan modus arisan, Penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu HP, rekening koran, percakapan Whatsapp antara korban dengan tersangka dan satu buah tabungan


Sebelumnya, pada tamggal  21 September 2023 sejumlah Emak-emak asal Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo, mendatangi Mapolres Situbondo. mereka mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus penipuan sebesar Rp5 miliar, dengan terlapor BS atau Kiki.


"Sekitar 200 orang menjadi korban arisan bodong, kami para anggota tertipu antara Rp18 juta hingga Rp250  juta oleh terlapor Kiki. jumlah nominal keseluruhan penipuan berkisar Rp5 miliar, " ucap Lilik Zubaidah salah satu korban. 


 

×
Berita Terbaru Update