Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Pemprov Sulbar Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Harap Pemkab Tingkatkan Kapasitas

| September 08, 2023 WIB


Gubernur Pemprov Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh meminta Pemda di enam kabupaten bekerjasama dalam mempersiapkan program siaga bencana. (Foto Frd)


Kabardesa.ID.MAMUJU SULBAR-- Pj Gubernur Pemprov Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh meminta Pemda di enam kabupaten bekerjasama dalam mempersiapkan program siaga bencana.


Sestama BNPP ini menjelaskan, berdasarkan Nilai Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), Provinsi Sulawesi Barat menduduki peringkat pertama sebagai provinsi yang memiliki tingkat risiko bencana yang tertinggi dari seluruh Provinsi di Indonesia dengan skor nilai 166,49 tahun 2020, 164,85 tahun 2021 dan 165,23 tahun 2022. 


Berdasarkan Penghitungan Nilai Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020 hingga 2022.


"Nilai indeks risiko di tingkat provinsi ini merupakan rata-rata dari nilai indeks risiko kabupaten.  Dalam indeks risiko, tingkat kebencanaan dinilai berdasarkan komponen penyusunnya, yaitu bahaya, kerentanan, dan kapasitas pemerintah dalam menghadapi bencana," terang Prof.Zudan Jumat 8 September 2023.  


Olehnya, PJ Gubernur  Sulbar, Prof Zudan meminta kepada pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat untuk dapat bekerjasama dalam upaya menurunkan nilai Indeks risiko bencana dengan meningkatkan program atau kegiatan yang berkaitan dengan pengurangan kerentanan dan atau peningkatan

kapasitas. 


Selain itu pemerintah Kabupaten juga wajib memiliki Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Dokumen Rencana Penaggulangan Bencana (RPB),   Rencana Kontijensi (RENKON), Sistem komando penanganan Darurat Bencana (SKPDB), Memebntuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB),  Mengaktifkan Pusat Pengendalian Operasi (PUSDALOPS), Membentuk TRC (Tim Reaksi Cepat) Lintas OPD, dan Mengisi laporan IKD (Indeks Ketahanan Daerah) dan melaporkan ke BNPB oleh BPBD setiap tahunnya. 


Kalaksa BPBD Sulbar,  Amir Maricar mengatakan, Pemprov pun  telah menetapkan SK Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi sejak 30 Agustus dan berlaku hingga 30 Maret 2024. Selain itu membentuk Satgas untuk kesiapan pendirian posko siaga bencana di Sulbar.


Kata Amir, status ini sewaktu-waktu dapat berubah melihat situasi kebencanaan di Sulbar. 


"Kalau memang sering terjadi bencana status ini kami tingkatkan dari Siaga darurat menjadi tanggap darurat," tandasnya. (rls)

×
Berita Terbaru Update