Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Ketua DPC Ferari Sayangkan Lambatnya Penanganan Dugaan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Polres Situbondo

| Juni 18, 2023 WIB

Ketua DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Situbondo, Jawa Timur. Aman Al Muhtar



Kabardesa.co.id, Situbondo Jatim -Ketua DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Situbondo, Jawa Timur. Aman Al Muhtar menyayangkan lambatnya Penyidik Polres Situbondo dalam menangani  dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Asembagus.


Pasalnya, sejak dilaporkan sejak tanggal 28 Maret 2023 hingga saat ini respon dari pihak kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan terhadap kliennya anak di bawah umur terlihat sangat  lambat dan terkesan jalan ditempat.


"Kami anggap penanganan akan kasus ini lumayan lambat, karena sejak akhir hingga maret hingga sekarang (Juni) belum ada perkembangan yang memuaskan, memang kami mendapat informasi jika penyidik PPA Polres Situbondo beberapakali memanggil terlapor, akan tetapi terlapor tidak hadir," kata Aman. Minggu (18/6/2023).


Selaku kuasa hukum ia menyayangkan sikap Penyidik PPA yang terkesan enggan mendatangi terlapor untuk lebih mempersingkat pemeriksaan  bahkan ketidak hadiran terlapor malah terkesan dibiarkan.


"Penyidik kurang Garcep menurut kami, contoh kemarin sudah kami hadirkan dua orang saksi yang melihat pada saat korban Bunga (nama samaran) dibawa keladang oleh ayah tirinya (terlapor) tapi penyidik meminta saksi yang melihat perbuatan bejat tiri terhadap korban, itu kan sesuatu yang tidak mungkin, mana ada peristiwa seperti itu yang dipertontonkan kepada umum, " ucapnya heran.


Semenjak pelaporan tiga bulan lalu, sebagai kuasa hukum Aman Al Muhtar merasa tidak ada progres lanjutan dari penyidik PPS Polres Situbondo.


"Penyidik PPA Polres harus bergerak cepat, kenapa kami terus mendesak, karena menurut informasi yang kami terima dilapangan jika ayah tiri selaku terlapor sudah tidak ada lagi di kediamannya alias kabur, " terang Aman.


Iapun mengingatkan, Jika persoalan anak di bawah umur menjadi atensi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah,


"Kreatifitas penyidik ini yang tidak dimiliki oleh Penyidik Polres Situbondo sehingga kasua ini berjalan lelet, Kami juga menyayangkan sikap Pemerintah Situbondo yang apatis terhadap kasus yang menimpa Bunga. Padahal Situbondo menyandang predikat sebagai kabupaten layak anak (KLA), " tandasnya.


Sebagai tambahan informasi, sebelumnya, AR (15) mengadukan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh KM (45),  yang tak lain  merupakan ayah tirinya disebuah ladang jagung pada tanggal 22 Oktober 2022 kepada ayah aslinya, mendengar pengakuan anaknya tersebut ayah aslinya melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Situbondo tertanggal 28 Maret 2023.


Saat dihubungi, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Soetrisno, SH membantah tuduhan tersebut. saat ini penyidik sedang menangani kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.


"Dengan adanya pemanggilan terhadap saksi - saksi dan pemanggilan terhadap terlapor ini menunjukkan bahwa penyidik PPA Polres Situbondo sedang bekerja dalam kasus tersebut, Penyidik juga sangat berhati- hati dalam menangani setiap kasus terlebih ini kasus dugaan pelecehan atau pencabulan, ini sedang dalam proses," singkatnya.



×
Berita Terbaru Update