Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Polres Bone Bolango Resmi Limpahkan Perkara KUR BRI Bonepantai ke Kejari Bone Bolango

| Mei 27, 2023 WIB

 

Tersangka Perkara KUR BRI Bonepantai saat diserahkan ke Kejari Bone Bolango (ist)


Kabardesa.co.id, BONE BOLANGO GORONTALO - Berkas perkara dinyatakan lengkap, Kepolisian Resort (Polres) Bone Bolango secara resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran/pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) mikro oleh Bank BRI Unit Bonepantai tahun 2021 ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Jum'at (26/5/2023).


Dengan mengenakan rompi tahanan ketiga tersangka masing-masing DH alias Djufri, PH alias Ebi dan FA alias Odi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango sekira pukul 14.00 wita diantar langsung oleh Penyidik pada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bone Bolango dan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.


Kapolres Bone Bolango AKBP Muh. Alli melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhamad Ariyanto, mengungkapkan bahwa perbuatan ketiga tersangka ini berawal dari tahun 2021 dimana PT Bank BRI (persero) tbk Unit Bonepantai mendapat program penyaluran/pemberian KUR mikro yang bersumber dari APBN dengan target tahun 2021 yakni sebesar Rp45.742.094.400 dan yang telah realisasi sebesar Rp40.913.000.000.


"Bahwa tersangka I Saudara DH alias Djufri yang bekerja sebagai mantri / marketing dalam pelaksanaan proses penyaluran/pemberian fasilitas KUR oleh PT BANK BRI (persero) tbk Unit Bonepantai diduga telah mencari debitur dan bekerja sama dengan tersangka II PH alias Ebi mencari nasabah untuk diajukan pada KUR dengan memalsukan data pemohon yang terdiri dari Kartu Tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU) serta tidak memiliki usaha yang telah berdiri selama kurang lebih enam bulan lamanya,"ungkap Muhamad Ariyanto.


Lebih lanjut Muhamad Ariyanto juga mengungkapkan bahwa pada saat melakukan perbuatan tersebut keduanya dibantu oleh tersangka III FA alias Odi yang juga turut serta membantu mencari nasabah dan kemudian mengantarkan ke kantor BRI Unit Bonepantai. Diketahui pula terdapat para pemohon yang telah menerima faslitas kredit berada diluar wilayah layanan BRI Unit Bonepantai.


Sehingga, kata Muhamad Ariyanto, atas perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.483.857.875 berdasarkan hasil audit PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo.


"Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah memenuhi unsur delict sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang– Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (I) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,"pungkasnya. (Noka)

 

×
Berita Terbaru Update