Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

 


Gelapkan Uang Rp 71 miliar, Warga Surabaya Ditahan Polres Situbondo

| Mei 31, 2023 WIB

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra.


 


Kabardesa.co.id, Situbondo Jatim - Kristin Halim (49) warga Pasar Keling, Kota Surabaya Tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp.7,138 miliar, akhirnya di tahan oleh Penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, Rabu (31/5/2023).


“Penahanan terhadap  tersangka Kristin Halim  dilakukan, karena penyidik akan melimpahkan  tersangka ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas P19. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yakni subyektif dan obyektif," ujar Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra.


Lebih lanjut, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, alasan obyektif ancaman diatas 5 tahun, sedangakan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya. "Penahanan tersangka juga untuk mempermudah proses penyidikan. Utamanya, dalam melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo," tegasnya.


Tak hanya itu yang disampaikan AKP Dhedi, namun dia menambahkan, tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp7,138 miliar ini dengan  pasal 378 ataub 372 juncto pasal 55 ayat (1)  ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.  


“Pelaku dijadikan tersangka, kerena melakukan penggelapan uang milik korban Andri (43) warga Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo,” pungkas Kasat Reskrim Polres Situbondo. (Heru/Joe) 

×
Berita Terbaru Update