Kabardesa.co.id, SITUBONDO JATIM – Dari ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Situbondo yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum(KPU) diketahui ada 3 orang Bacaleg yang tercatat sebagai mantan Napi atau memiliki catatan kriminal atau lebih tepatnya pernah tersandung kasus kriminal.
Juru Bicara dan Humas Pengadilan Negeri Situbondo A Anak Agung Putra Wiratjaya.SH.MH mengatakan, dari ratusan Bakal Calon anggota Legislatif (Bacaleg) yang memohon Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Situbondo secara kolektif melalui Partai terdapat tiga orang Bacaleg pernah menyandang status Nara Pidana.
"Ada dua Surat keterangan (Suket) yang di keluarkan Pengadilan Negeri Situbondo untuk Bacaleg, pertama Suket tidak sedang menjalani pidana, kedua Suket tidak pernah di pidana yang dimohon secara kolektif oleh Partai, dari Ratusan Bacaleg itu ada tiga orang yang pernah menyandang status sebagai Nara Pidana dari 3 partai berbeda bahkan salah satunya pernah tersandung kasus Korupsi," papar Anak Agung. Senin (15/5/2023).
Diakuinya, sejauh ini pihak Pengadilan Negeri Situbondo mengeluarkan Surat keterangan dengan catatan kecil dibawahnya untuk keperluan sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai Bacaleg di KPU.
"Terkait dengan urusan catatan kriminal dari Bacaleg itu kewenangan pihak verifikator KPU untuk menindak lanjutinya," pungkasnya.
Berdasarkan data yang di himpun Kabardesa.co.id, tiga nama tersebut;
1. Bacaleg DI dari Partai PKS pernah dipenjara terkait pasal 378 (Penipuan) pada tahun 2018.
2 . Bacaleg RM dari Partai PDIP pernah dipenjara terkait pasal 480 (Penadahan) pada tahun 2019.
3. Bacaleg SLM dari Partai Golkar pernah dipenjara selama 1 tahun 8 bulan terkait pasal 3 junto 18 UU no 31 tahun 1999 korupsi Dana Desa.