Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Operasi Antik Marano, Satreskoba Polres Pasangkayu Amankah 4 Orang Pengedar Sabu - Sabu

| April 03, 2023 WIB

Polres Pasangkayu saat gelar press release penangkapan selama.operasi Marano.(foto asfar)


Kabardesa.id.Pasangkayu.Sulbar -- Jajaran Polda Sulbar di setiap kabupaten melaksanakan operasi Antik Marano dari Tanggal 17-30 Maret 2023. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasangkayu berhasil mengungkap beberapa kasus.


Saat press release, Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan menyampaikan, Satreskoba berhasil mengungkap empat kasus, dua diantaranya merupakan target operasi (TO) dan dua lainnya adalah tambahan. Dari empat kasus ini barang bukti berupa sabu - sabu  yang berhasil diamankan 5,28 gram.


" Dari empat kasus ini tersangka yang diamankan juga sebanyak empat orang, tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan. Tak hanya Narkoba yang berhasil diamankan Satreskoba, tapi minuman keras seperti Bir sebanyak 14 dos, anggur serta miras oplosan lainnya juga ada yang diamankan," tutur Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan, Senin, 3 April.


Sementara Kasat Resnarkoba Iptu Gusti Almasri Pratama menjelaskan, pada tanggal 17 Maret di kecamatan Pasangkayu telah diamankan seorang laki-laki berinisial R, dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,24 gram. Tersangka yang kedua berinisial AI dari kecamatan Lariang diamankan barang bukti narkoba 0,28 gram, kemudian seorang ibu rumah tangga berinisial M  di kecamatan Baras dengan barang bukti sabu 0,16 gram dan satu orang laki-laki dengan inisial S di desa Motu dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 2,62 gram.


Untuk keempat pelaku, penyidik Satreskoba menjerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.


Tak hanya Narkoba yang diamankan, Iptu Gusti Almasri Pratama juga menerangkan, disela - sela operasi Antik Marano, personilnya juga mengamankan minuman keras dari kios - kios yang bandel dan tak berizin.


" Untuk BB miras ini kami amankan di wilayah kecamatan Baras dan Sarudu di kios-kios yang menjual di bulan Ramadhan. Untuk penjualannya tidak kami amankan namun hanya diberikan himbauan. Apabila tetap menjual, itu akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Iptu Gusti Almasri Pratama.

×
Berita Terbaru Update