Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kasi Intel Kejari Bone Ingatkan Kades Tidak Lakukan Pungutan PTSL Melebihi SKB 3 Menteri

| Februari 22, 2023 WIB

 

Kasi Intel Kejari Bone Saat Beri Penyuluhan

BONE,KABARDESA.co.id,- Dalam rangka penetapan lokasi kegiatan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tahun anggaran 2023, calon peserta  PTSL di Desa Lebonge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone mendapatkan penyuluhan dari  Badan Pertanahan Kabupaten Bone dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Khairil di kantor Desa Lebonge. ( Selasa,21/02/2023).


Program PTSL merupakan program prioritas Kementerian ATR/BPN dikarenakan masih banyaknya tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat  tanahnya.


"Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional ini dikarenakan banyaknya tanah yang belum bersertifikat sehingga mengakibatkan kasus sengketa tanah dan lahan sering terjadi, serta lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah di Indonesia. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018." Ujar Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil.


Andi Khairil menekankan kepada Pemerintah Desa Lebonge untuk tidak melakukan pungutan kepada calon peserta PTSL melebihi peraturan bersama ( SKB ) tiga menteri terkait penetapan biaya PTSL.


" Kami juga  mengingatkan kepada Kepala Desa dan Perangkatnya tidak melakukan pemungutan biaya maupun menjadi broker baik pada saat pengajuan maupun setelah sertifikat tersebut selesai dan akan dibagikan ke masyarakat, kecuali ketentuan biaya yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan biaya PTSL." Lanjutnya.

×
Berita Terbaru Update