Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Pengerjaan Jalan Cor Rabat Beton di Pammana Abaikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

| November 30, 2022 WIB
Proyek pengerjaan jalan cor rabat beton sepanjang 94 meter dengan lebar 4,10 meter - Basir/Kabardesa


Wajo Pammana, Kabardesa.co.id - Proyek pengerjaan jalan cor rabat beton sepanjang 94 meter dengan lebar 4.10 meter yang berada di lingkungan sarasa Kelurahan Pammana, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo direalisasikan melalui dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Wajo.


Pengerjaan tersebut dinilai mengabaikan UU No. 14 tahun 2008 tentang  keterbukaan informasi publik (KIP).


Pasalnya proyek pengerjaan jalan cor rabat beton yang berada di lingkungan sarasa tidak ada terpasang papan nama proyek di lokasi.


Padahal jelas aturannya semua proyek yang menggunakan uang negara pelaksana proyek wajib memasang papan nama proyek.


Hal itu penting untuk diketahui publik agar mudah melakukan pengawasan terkait kegiatan tersebut.


"Jadi wajar kalau publik menduga proyek jalan cor rabat beton di lingkungan sarasa tidak terencana sehingga kegiatan itu terkesan abal-abal."


Anehnya lagi pelaksana kegiatan, sebelum melakukan pengecoran tidak diawali dengan pembersihan dan perataan permukaan jalan, pekerja hanya dikasi plastik di permukaan jalan sebagai lantai dasar untuk pengecoran. (Basir)

×
Berita Terbaru Update