Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kades Leontolu NTT Kembali Dilaporkan Warganya Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19

| Desember 05, 2021 WIB



Ilustrasi - Dok.kabardesa

 KABARDESA.CO.ID, Belu NTT - Kepala Desa Leontolu kembali dilaporkan warganya terkait dugaan korupsi (3/12/2021). Laporan ini sebulan setelah dilaporkan atas dugaan korupsi dana ratusan juta ke Kejari Belu pada Kamis (24/10). Menurut keterangan warga pada media ini, Kades tersebut telah mengorupsi DD yang digunakan untuk penanganan Covid-19.


Dikatakan, dana untuk Covid 8% dari DD Desa Leuntolu Rp: 120.000.000. Kemudian ada penambahan lagi Dari DD sebesar Rp,22.000.000. Jdi total dana desa thn 2021 untuk penanganan covid sebesar Rp :142.000.000. Sementara bendahara baru belanja Viber ,10 buah degan daya tampung air 650 liter dan 20 botol sabun cair. Diduga masih ada dana covid Rp: 125.000.000. Disaku celana Kades Leontolu, Patrisius Luan.

Ia mengatakan Honor guru paud tiap bulan, dan per/org 500.000. ( 14 orang)., honor linmas per/bln. 100.000. (24 orang). Honor kader posyandu per/bln 250.000.(36 org). Sudah 6 bulan juga belum bayar.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya tadi, Kades Leontolu memberanikan diri karena kasus sebelumnya, Negara rugi sekitar 800 juta namun kasus itu berhasil di sp3 oleh Kejari Belu dengan alasan bukti tidak cukup. Padahal menurut pelapor, Kades Leontolu diduga telah menipu bermain Kejari Belu.

Diketahui, Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa (DD) Leontolu Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 yang tangani Kejaksaan Negeri Belu, diduga tidak ada progres sampai saat ini bahkan terkesan ada konspirasi buruk atau jual beli perkara ditubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Leontolu berinisial AS kepada media ini, Selasa (30/11) mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Belu dan akan menangani kasus tersebut secara profesional.

Namun kasus ini sudah berulang tahun tapi hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Belu. Hal ini dibuktikan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu kembali memanggil pihak terlapor dan pelapor tertanggal (18/11/21) untuk melakukan klarifikasi terkait Surat Pengaduan pelapor yang di tujukan sampai KKRI, Ombudsan RI dan KPK. Dan menurut pelapor bahwa klatifikasi saat itu seperti Kejari Belu sedang bernostalgia. Tidak ada kepastian terkait kasus ini saat itu, dan terkesan dipaksakan.

“Saat klarifikasi pak jaksa hanya minta foto bersama. Mungkin dokumentasi agar bisa di kirim ke kejaksaan Republik Indonesia, Kejati NTT bahwa kasus ini sudah selesai. Padahal kasus ini sudah berulang tahun di kejari Belu. Pihak kejaksaan saat foto itu hanya mau buat air kabur. Karena kasus ini tidak pernah ada kepastian hukum”, tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbizkan, Kades Leontolu belum bisa dihubungi untuk konfirmasi. (*)
×
Berita Terbaru Update