Notification

×

Iklan

Iklan

Rasa Tahu MBG Dipersoalkan, Pengelola Polman Tegaskan Ada Uji Kelayakan Sebelum Dibagikan

Jumat, 25 September 2026 | 21:01 WIB |
Menu SPPG Matakalu. (foto hms/Hkm) 


KabarDesa.CO.ID SULBAR --Unggahan di media sosial Facebook yang menyoroti menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mendapat klarifikasi dari pihak pengelola dapur dan ahli gizi.

Unggahan tersebut menyoroti salah satu menu tahu yang disebut memiliki rasa “asin”. Selain persoalan rasa, unggahan itu juga memperlihatkan makanan yang tidak berada di dalam ompreng MBG sebagaimana saat makanan didistribusikan kepada penerima manfaat (PM).

Pihak ahli gizi  SPPG Matakali Dian Ariani menjelaskan bahwa sebelum makanan diporsikan dan diserahkan kepada penerima manfaat, terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan makanan melalui uji organoleptik.  Jumat. 25 September.

Uji tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak dapur atau ahli gizi, tetapi juga melibatkan guru maupun kader yang menerima dan mendampingi distribusi makanan MBG.

“Dari pihak ahli gizi, sebelum makanan diporsi dan diserahkan ke PM, kita harus mencoba uji kelayakan makanan, apakah layak untuk diporsi atau tidak. Bukan hanya dari kami, pihak guru atau kader juga melakukan uji organoleptik,” jelas Dian

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan makanan yang dinilai tidak layak, maka makanan tersebut tidak boleh diberikan kepada penerima manfaat.

Dengan demikian, proses pemeriksaan dilakukan melalui dua tahapan, yakni dari pihak dapur sebelum makanan diporsikan dan dari pihak guru atau kader sebelum makanan diberikan kepada penerima manfaat.

Persoalan Rasa Berkaitan dengan Selera

Terkait sorotan mengenai rasa tahu yang disebut “asin”, pihak ahli gizi menegaskan bahwa persepsi terhadap rasa pada dasarnya dapat berbeda antara satu orang dengan orang lainnya.

“Kalau masalah rasa, semua orang mempunyai indra pengecap yang berbeda-beda. Ada yang menyukai asin, ada juga yang tidak suka,” jelasnya.

Karena itu, penyebutan rasa “asin” dalam konteks unggahan tersebut perlu dibedakan dengan persoalan kelayakan atau keamanan makanan.

Perbedaan selera seseorang terhadap rasa makanan tidak serta-merta menunjukkan bahwa makanan tersebut tidak layak dikonsumsi, terlebih apabila makanan telah melalui proses pemeriksaan sebelum didistribusikan.

MBG Dibekali Aturan Waktu Konsumsi

Sementara terkait makanan yang terlihat berada di wadah lain, pihak pengelola juga memberikan penjelasan.

Pada ompreng MBG yang digunakan untuk distribusi, terdapat label yang memuat informasi waktu konsumsi makanan serta larangan membawa makanan pulang.

Artinya, makanan MBG diperuntukkan untuk dikonsumsi sesuai waktu yang telah ditentukan dan tidak dibawa pulang.

“Di ompreng sudah tertera label bahwa ada batas waktu makan MBG dan dilarang untuk dibawa pulang,” jelas Dian.

Untuk menu MBG Jumat, 25 September 2026 di SPPG Polman Matakali Patampanua, jumlah sasaran tercatat sebanyak 2.713 penerima manfaat.

Adapun kandungan gizi menu tersebut untuk porsi kecil tercatat 373 kkal energi, 14,8 gram protein, 13 gram lemak, 50,5 gram karbohidrat dan 2 gram serat.

Sedangkan porsi besar mengandung 738,4 kkal energi, 26,1 gram protein, 27 gram lemak, 100,1 gram karbohidrat dan 5,3 gram serat.

Pihak pengelola berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran utuh mengenai proses pemeriksaan makanan MBG sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang di media sosial.

Menurut pihak ahli gizi, kualitas dan kelayakan makanan tetap menjadi bagian penting dalam proses penyediaan MBG, mulai dari dapur hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat.

Dengan demikian, persoalan perbedaan rasa perlu ditempatkan sebagai bagian dari preferensi atau selera individu, sementara kelayakan makanan menjadi hal yang diperiksa melalui prosedur uji sebelum makanan disalurkan. Tutup Dian dengan jelas. (Rls) 

Editor : Hikma 
×
Berita Terbaru Update