![]() |
| Davit Segara ( Foto Pribadi) |
Oleh: Davit Segara, Ketua Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) Kabupaten Pringsewu. ( Wartawan Utama Dewan Pers)
( PERSPEKTIF ) — Ada satu kebiasaan yang kadang membuat publik bertanya-tanya, ketika wartawan menulis dugaan kejanggalan penggunaan anggaran publik, berita terbit, dibaca banyak orang, kemudian selesai. Titik. Tidak ada pemanggilan, tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada pemeriksaan, bahkan surat permintaan tindak lanjut pun terkadang seperti dilempar ke ruang tunggu yang pintunya tidak pernah dibuka.
Kalau begini terus, kita patut bertanya dengan bahasa yang sederhana: sebenarnya berita itu dibaca atau cuma lewat di layar?
Padahal, karya jurnalistik yang mengangkat dugaan penyimpangan anggaran publik semestinya tidak diperlakukan sekadar sebagai bahan bacaan pagi sambil menyeruput kopi. Ketika sebuah berita memuat data anggaran, pembangunan, pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi, informasi tersebut setidaknya dapat menjadi bahan awal bagi aparat berwenang untuk melakukan verifikasi.
Tentu saja, wartawan bukan hakim. Media bukan pengadilan. Berita juga bukan putusan hukum. Tetapi justru karena itulah aparat penegak hukum dan pengawasan memiliki peran penting: memeriksa apakah dugaan yang diberitakan itu benar atau tidak.
Jika ternyata semuanya sesuai aturan, sampaikan kepada publik bahwa tidak ditemukan pelanggaran. Selesai dengan kepala tegak.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum, maka proses tentu harus berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai publik hanya mendapatkan berita tentang dugaan, sementara pihak yang berwenang memilih diam sampai berita tersebut tenggelam digantikan berita lain.
Di sinilah pentingnya kepekaan Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Kejaksaan Negeri Pringsewu, dan Polres Pringsewu terhadap informasi publik yang muncul melalui karya jurnalistik.
Bukan berarti setiap berita harus langsung dianggap sebagai laporan pidana. Tidak begitu. Tetapi apabila pemberitaan disertai data yang cukup jelas, terjadi berulang kali, telah dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait, bahkan media sudah menyampaikan surat secara resmi untuk meminta tindak lanjut, rasanya kurang elok apabila semuanya hanya berakhir sebagai arsip.
Apalagi kalau persoalan yang diberitakan berkaitan dengan uang negara.
Uang negara itu bukan uang misterius yang tiba-tiba turun dari langit. Ada masyarakat yang membayar pajak, ada kebijakan pemerintah, ada proses penganggaran, ada pertanggungjawaban, dan ada kewajiban memastikan penggunaannya benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Karena itu, ketika ada informasi mengenai dugaan ketidakwajaran anggaran, respons yang dibutuhkan bukan sekadar, "Sudah kami baca."
Publik tentu membutuhkan langkah berikutnya: "Baik, kami akan periksa."
Kalimat sederhana, tetapi dampaknya luar biasa.
Saya menilai masih miris apabila temuan-temuan wartawan mengenai dugaan kejanggalan anggaran publik sudah berulang kali diberitakan, kemudian kembali diingatkan, bahkan dilengkapi surat permintaan tindak lanjut, tetapi responsnya justru vakum. Seolah-olah persoalan tersebut sedang menunggu ilham.
Padahal, dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, pengawasan bukan pekerjaan yang dilakukan ketika ada masalah besar saja. Pengawasan justru diperlukan untuk memastikan masalah tidak menjadi besar.
Wartawan melakukan pekerjaan jurnalistik dengan menggali informasi, membandingkan data, meminta konfirmasi, mendatangi lapangan, dan menyusun informasi berdasarkan temuan yang diperoleh. Setidaknya, itulah prinsip profesional yang semestinya dijalankan seorang jurnalis.
Maka jangan pula setiap pemberitaan dianggap sebagai serangan kepada pemerintah desa, aparatur, atau lembaga tertentu.
Kalau berita itu salah, bantah dengan data.
Kalau ada kekeliruan, luruskan.
Kalau ternyata benar, periksa.
Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.
Sederhana sebenarnya. Yang rumit justru kalau semuanya memilih diam.
Sebab diam dalam perkara administrasi belum tentu berarti selesai. Diam juga bukan bentuk klarifikasi. Apalagi terhadap informasi mengenai anggaran publik, publik berhak mengetahui bagaimana negara memastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam konteks inilah saya mendorong Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk lebih responsif terhadap informasi jurnalistik yang memuat dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian pengelolaan anggaran. Begitu pula aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Pringsewu maupun Polres Pringsewu, perlu memiliki kepekaan terhadap informasi yang secara objektif menunjukkan adanya persoalan yang layak diverifikasi.
Bila diperlukan, pihak yang diberitakan dapat dipanggil untuk memberikan penjelasan. Dokumen dapat diminta. Realisasi pekerjaan dapat diperiksa. Perhitungan anggaran dapat dibandingkan dengan kondisi di lapangan. Pihak-pihak terkait dapat dimintai keterangan.
Bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk mencari kebenaran.
Sebab membiarkan dugaan berlama-lama tanpa klarifikasi justru tidak sehat. Aparatur bisa terus dicurigai, masyarakat terus bertanya, sementara media terus menulis. Akhirnya yang bekerja hanya kolom komentar.
Dan kita tahu, kalau penyelesaian persoalan negara diserahkan sepenuhnya kepada kolom komentar, hasilnya bisa lebih ramai daripada rapat resmi.
Karena itu, karya jurnalistik seharusnya dipandang sebagai salah satu sumber informasi publik yang dapat menjadi pintu masuk bagi pengawasan dan verifikasi. Bukan berarti aparat harus menerima mentah-mentah setiap pemberitaan, tetapi juga tidak semestinya menutup mata terhadap informasi yang memiliki dasar data dan layak diuji.
Saya juga berpandangan, ketika wartawan sudah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, memberikan ruang hak jawab, serta menyampaikan informasi secara profesional, maka bola berikutnya berada pada lembaga yang memiliki kewenangan.
Inspektorat memiliki fungsi pengawasan internal. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan sesuai koridor hukum masing-masing. Masyarakat dan pers menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ketiganya tidak perlu saling berhadapan. Justru dapat bersinergi dalam memastikan pengelolaan uang publik berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Yang harus dihindari adalah situasi ketika media sudah berkali-kali memberitakan dugaan persoalan, masyarakat sudah bertanya, surat sudah dikirim, tetapi tindak lanjut tidak kunjung terlihat.
Jangan sampai surat lebih rajin bepergian daripada aparat yang membacanya.
Ini bukan persoalan ingin membuat gaduh. Justru sebaliknya, pemeriksaan yang objektif diperlukan agar kegaduhan dapat dihentikan dengan fakta.
Jika benar, katakan benar.
Jika salah, katakan salah.
Jika belum cukup bukti, katakan belum cukup dan lakukan verifikasi.
Tetapi jangan membiarkan informasi publik menggantung tanpa kepastian.
Sebagai Ketua Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) Kabupaten Pringsewu, saya mendorong agar lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum tidak alergi terhadap karya jurnalistik. Wartawan bukan musuh pemerintah, sebagaimana pemerintah bukan musuh wartawan.
Keduanya memiliki ruang dan fungsi masing-masing.
Pers bertanya.
Pemerintah menjawab.
Pengawas memeriksa.
Aparat penegak hukum bertindak apabila ditemukan unsur pelanggaran sesuai kewenangannya.
Begitulah semestinya roda pengawasan berjalan.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama sebuah pekon, nama seorang kepala pekon, nama pejabat, atau nama sebuah lembaga. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang publik.
Dan kepercayaan masyarakat tidak bisa dipelihara dengan kalimat, "Nanti kita lihat."
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika ada informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran, negara hadir untuk memeriksa.
Bukan hanya hadir saat seremoni, foto bersama, dan gunting pita.
Karena uang publik membutuhkan pengawasan yang serius. Wartawan sudah menjalankan bagian pekerjaannya dengan mencari dan memberitakan informasi. Sekarang tinggal menunggu apakah lembaga yang memiliki kewenangan juga mau menjalankan bagian pekerjaannya: mendengar, memeriksa, menjelaskan, dan apabila terbukti ada pelanggaran, menindak sesuai hukum.
Itulah bentuk keberpihakan yang sesungguhnya kepada kepentingan masyarakat.
Bukan berpihak kepada wartawan.
Bukan berpihak kepada pejabat.
Bukan pula berpihak kepada pihak yang diberitakan.
Tetapi berpihak kepada kebenaran dan uang rakyat.
