Notification

×

Iklan

Iklan

Di Balik Cerita Jadup Warga Sibio-bio, Ada Klaim dan Bantahan

Selasa, 08 September 2026 | 10:54 WIB |
Sejumlah pihak mengikuti proses klarifikasi terkait bantuan Jaminan Hidup (Jadup) di Desa Sibio-bio, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, Senin (Dok. Ist).


KabarDesa.CO.ID, TAPTENG — Persoalan dugaan permintaan uang kepada penerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) di Desa Sibio-bio, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), akhirnya mendapat klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (7/9/2026) itu menyimpulkan bahwa dugaan permintaan uang kepada penerima Jadup tidak terbukti berdasarkan keterangan pihak-pihak yang dimintai klarifikasi.

Pemeriksaan berlangsung di Desa Sibio-bio dan dipimpin Inspektur Tapteng Mus Mulyadi Malau berdasarkan Surat Perintah Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 0.0.2.2.4/864/2026 tertanggal 7 September 2026.

Kepala Desa Sibio-bio Damianus Zendato dan Yafati Laoli, warga yang disebut sebagai penerima bantuan Jadup, menjadi pihak yang dimintai klarifikasi. Camat Sibabangun Romulus Simanullang turut hadir dalam proses tersebut.

Menurut Mus Mulyadi Malau melalui rilis Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Yafati dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyatakan bahwa Kepala Desa Sibio-bio tidak pernah meminta uang kepadanya berkaitan dengan bantuan Jadup.

Yafati juga disebut menyatakan tidak pernah menyerahkan uang kepada kepala desa terkait bantuan tersebut.

“Tidak ada pemerasan dan tidak ada penyerahan dana,” kata Mus Mulyadi Malau berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi Inspektorat.

Bagi Pemerintah Desa Sibio-bio, hasil pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi penjelasan atas informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan permintaan uang kepada penerima bantuan.

Damianus Zendato pun membantah pernah meminta uang kepada warga penerima Jadup. Ia menyebut persoalan tersebut terjadi karena miskomunikasi.

Saat memberikan klarifikasi kepada awak media ini di Jalan Oswald Siahaan, Kecamatan Pandan, Senin (7/9/2026), Damianus mengatakan persoalan tersebut telah dibahas bersama pihak terkait.

“Tidak pernah meminta sejumlah uang kepada warga penerima Jadup. Terkait masalah tersebut telah diselesaikan, dihadiri oleh pihak Inspektorat bersama Camat Sibabangun kepada pihak warga yang sempat terjadi miskomunikasi,” ujar Damianus.

Namun, sebelum pemeriksaan Inspektorat dilakukan, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut telah lebih dahulu disampaikan kepada Kabardesa.co.id oleh seorang perempuan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut mengatakan adiknya, warga bermarga Laoli, menerima bantuan Jadup sebesar Rp8 juta melalui Kantor Pos pada Jumat pekan sebelumnya.

Menurut sumber, setelah menerima bantuan tersebut, adiknya diminta datang ke Kantor Desa Sibio-bio pada Senin pagi. Sumber kemudian mengklaim adanya permintaan uang sebesar Rp1,5 juta yang disebut berkaitan dengan pengurusan bantuan.

“Adik saya memang menerima Rp8 juta, tetapi kepala desa meminta Rp1,5 juta sebagai imbalan untuk pengurusan. Saya tidak tahu permintaan itu resmi atau tidak. Yang pasti, uangnya sudah diserahkan,” ujar sumber tersebut (5/9).

Sumber yang sama juga mengklaim adanya penerima Jadup lain yang diminta menyerahkan uang dengan nominal berbeda, mulai Rp1,2 juta hingga Rp2 juta. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Keterangan mengenai penyerahan uang Rp1,5 juta tersebut kemudian berhadapan dengan hasil klarifikasi Inspektorat. Dalam pemeriksaan, Yafati disebut menyatakan tidak pernah menyerahkan uang kepada Kepala Desa Sibio-bio terkait bantuan Jadup.

Perbedaan keterangan tersebut membuat informasi mengenai uang Rp1,5 juta tetap berada pada posisi sebagai klaim sumber yang belum terverifikasi secara independen, sementara hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan dugaan permintaan atau pungutan tersebut tidak terbukti.

Dengan hasil pemeriksaan itu, persoalan yang sempat menjadi perhatian warga kini memiliki penjelasan dari pihak pemerintah dan pihak yang diperiksa. Redaksi tetap menempatkan informasi awal sebagai klaim dan tidak menyimpulkan adanya pungutan atau pemerasan tanpa bukti yang terverifikasi. (Rmt).


×
Berita Terbaru Update