Notification

×

Iklan

Iklan

Gerak Cepat Tata Kelembagaan, Biro Organisasi Setda Sulbar Gelar Rakor Perubahan Pergub SOTK

Rabu, 23 September 2026 | 17:55 WIB |
Gerak Cepat Tata Kelembagaan, Biro Organisasi Setda Sulbar Gelar Rakor Perubahan Pergub SOTK. (foto frd/Hkm) 


KabarDesa. CO. ID SULBAR– Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bergerak cepat dalam melakukan penataan kelembagaan. Melalui Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan (Anjab), Biro Organisasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Senin, 21 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi ini dihadiri oleh para perwakilan perangkat daerah yang bertugas menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemprov Sulbar. 

Rapat koordinasi ini digelar sebagai langkah konkret untuk mewujudkan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel.

Kepala Bagian Kelembagaan dan Anjab Biro Organisasi Setda Sulbar, Rukman, menjelaskan bahwa pertemuan ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat regulasi yang dibutuhkan daerah.

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penyusunan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat terkait Perubahan SOTK," ujar Rukman di sela-sela memimpin jalannya rapat.

Melalui penyesuaian SOTK ini, diharapkan pembagian tugas, fungsi, dan tata kerja setiap perangkat daerah menjadi lebih tajam, efektif, dan responsif dalam mengeksekusi program-program strategis daerah serta melayani masyarakat Sulawesi Barat secara maksimal.

EEditor : Hikma
×
Berita Terbaru Update