Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Desa Ranon Probolinggo Laporkan Sengketa Lahan Perhutani ke Inspektorat

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:27 WIB |

Sengketa Lahan Memanas, Warga Ranon Tempuh Jalur Pengaduan.(Ono/Kabardesa.co.id)

PROBOLINGGO,
Kabardesa.co.id
– Sengketa lahan antara warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo dengan Perhutani semakin memanas. Sejumlah warga yang mengaku telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun memprotes klaim kepemilikan yang diajukan oleh Perhutani.

Merasa keberatan atas klaim tersebut, warga bersama pendamping dari Ormas Squad Nusantara Probolinggo mengirimkan surat pengaduan kepada Bupati Probolinggo dan melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo.


Warga menilai lahan yang disengketakan merupakan tanah milik masyarakat Desa Ranon. Mereka mengaku memiliki bukti administrasi berupa data yang tercatat dalam buku kerawangan desa dan dokumen Letter C yang menunjukkan bahwa lahan tersebut berada di wilayah Desa Ranon.


“Kami hanya mempertanyakan dasar hukum Perhutani mengklaim tanah tersebut sebagai wilayahnya. Bukti administrasi yang kami miliki menunjukkan lahan itu berada di Desa Ranon,” ujar salah seorang warga.


Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Desa Ranon, Sirrahum. Menurutnya, secara administrasi lahan yang dipersoalkan memang tercatat sebagai wilayah Desa Ranon.


“Legalitas administrasi tanah yang disengketakan masuk wilayah Desa Ranon dan kami memiliki bukti autentik dalam buku kerawangan desa,” tegasnya.


Sirrahum menambahkan, warga hanya menginginkan kepastian hukum terkait status lahan tersebut. Jika memang merupakan tanah negara yang dikelola Perhutani, maka dasar hukumnya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.


Perselisihan ini bermula pada Desember 2024 saat warga menebang pohon sengon yang mereka tanam di lahan tersebut. Namun, kayu hasil tebangan kemudian disita oleh pihak terkait dengan alasan penebangan dilakukan di atas lahan milik Perhutani.


Kayu sengon tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Probolinggo. Warga memprotes tindakan tersebut karena merasa pohon yang ditebang berasal dari lahan yang mereka miliki dan kelola sendiri.


Ketua DPC Squad Nusantara Probolinggo Raya, Bambang Hartono, menilai tindakan aparat yang melakukan penyitaan dilakukan tanpa penelusuran mendalam mengenai status lahan yang dipersoalkan.


“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi masyarakat,” ujarnya.


Selain mempersoalkan status lahan, warga juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dari luar wilayah sengketa yang dinilai tidak memiliki kewenangan dalam penanganan kasus tersebut.


Laporan warga diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyidi, pada Rabu (3/6/2026). Menurut Imron, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan dan menelusuri legalitas lahan yang menjadi objek sengketa.


“Pengaduan ini akan kami tindaklanjuti untuk mencari kejelasan mengenai legalitas lahan yang disengketakan, termasuk menelusuri sejauh mana keterlibatan perangkat desa yang disebut dalam laporan warga,” kata Imron.


Warga berharap Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, dan Perhutani dapat duduk bersama melakukan verifikasi lapangan guna memastikan batas wilayah dan status kepemilikan lahan secara jelas.


Hingga berita ini ditulis, warga Desa Ranon menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum dan mengedepankan dialog dalam penyelesaian sengketa tersebut.

(Ono)


×
Berita Terbaru Update