Suasana persidangan perkara sengketa lahan Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sbg antara Faogoaro Gulo dan Totonafo Nduru di Pengadilan Negeri Sibolga. Perkara yang masih dalam tahap pemeriksaan tersebut turut memunculkan perdebatan mengenai status wilayah objek sengketa, bukti pembayaran pajak, serta pencantuman Kepala Desa Lumut Nauli sebagai Turut Tergugat II. (Dok. Rahmat Mendrofa)
Kabardesa.CO.ID SIBOLGA– Perkara sengketa lahan Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sbg antara Faogoaro Gulo sebagai penggugat dan Totonafo Nduru sebagai tergugat masih berproses di Pengadilan Negeri Sibolga.
Sejumlah perbedaan pandangan antara para pihak terus bergulir, mulai dari status wilayah objek sengketa, dasar kepemilikan lahan, riwayat pembayaran pajak hingga alasan penarikan Kepala Desa Lumut Nauli sebagai Turut Tergugat II.
Perkembangan terbaru disampaikan usai persidangan Kamis (4/6/2026), saat Kuasa Hukum Kepala Desa Lumut Nauli, Irsan Tambunan, memberikan keterangan kepada wartawan terkait posisi kliennya dalam perkara tersebut.
Irsan mempertanyakan dasar hukum pencantuman Kepala Desa Lumut Nauli sebagai Turut Tergugat II. Menurutnya, dari dokumen dan bukti yang diajukan penggugat, pihaknya belum menemukan hubungan hukum yang secara langsung mengaitkan Kepala Desa Lumut Nauli dengan objek sengketa maupun dokumen yang menjadi dasar gugatan.
"Dari bukti yang diajukan penggugat, kami tidak menemukan keterkaitan langsung Kepala Desa Lumut Nauli dengan surat ataupun dokumen yang menjadi dasar gugatan. Surat yang dipersoalkan justru diterbitkan oleh Kepala Desa Sihapas," ujar Irsan kepada wartawan.
Ia menilai alasan hukum penarikan Kepala Desa Lumut Nauli ke dalam perkara tersebut masih menjadi hal yang patut dipertanyakan. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya tidak menemukan adanya tindakan atau dokumen yang diterbitkan Kepala Desa Lumut Nauli yang berkaitan langsung dengan objek sengketa.
Selain itu, Irsan menjelaskan bahwa pandangan pihaknya mengenai batas wilayah mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang pembentukan Desa Lumut Nauli.
Namun demikian, ia mengakui tidak mengetahui secara rinci titik koordinat batas wilayah yang menjadi pembeda antara Desa Lumut Nauli dengan desa-desa lain yang berbatasan dengan lokasi sengketa.
Terkait informasi yang berkembang mengenai kawasan transmigrasi SP II Pulo Pakkat yang disebut berkaitan dengan objek perkara, Irsan menyatakan persoalan tersebut lebih tepat ditanyakan kepada pihak yang mengajukan gugatan.
Ia juga membantah adanya anggapan bahwa pihaknya berupaya menghilangkan jejak kawasan transmigrasi sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Elvin Tanadi Gea, menegaskan bahwa pihaknya tetap mempertahankan seluruh dalil gugatan yang telah diajukan.
"Kami tetap mempertahankan seluruh dalil gugatan yang telah diajukan. Seluruh alat bukti yang kami miliki telah disampaikan sesuai mekanisme hukum dan menjadi bagian dari dasar gugatan yang kami ajukan," kata Elvin kepada wartawan.
Menurut Elvin, berbagai tanggapan maupun keberatan yang disampaikan tergugat dan turut tergugat merupakan bagian dari dinamika proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, usai agenda persidangan pada 21 Mei 2026, Elvin juga menyampaikan adanya perbedaan keterangan mengenai lokasi objek sengketa berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Menurutnya, sebagian saksi menyebut objek perkara berada di Desa Sihapas, sementara saksi lainnya menyatakan berada di Desa Lumut Nauli. Pihak penggugat menilai perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang sedang diperiksa.
Selain persoalan lokasi lahan, pihak penggugat juga menyatakan memiliki bukti pembayaran pajak atas objek sengketa. Faogoaro Gulo mengaku pembayaran pajak dilakukan secara rutin sejak tahun 2015 hingga 2025.
"Pajak atas lahan itu tetap kami bayarkan setiap tahun," ujar Faogoaro Gulo kepada wartawan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Elvin Tani Gea yang menyebut bukti pembayaran pajak telah dimasukkan ke dalam berkas perkara sebagai bagian dari dokumen yang diajukan pihak penggugat.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Tergugat, Hadi Alamsyah, sebelumnya menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari sejumlah mantan kepala desa yang menyatakan belum pernah mengetahui adanya pembayaran pajak pada wilayah yang kini menjadi objek sengketa.
Perbedaan pandangan mengenai status wilayah, riwayat penguasaan lahan, dasar kepemilikan, bukti pembayaran pajak, hingga alasan penarikan Kepala Desa Lumut Nauli sebagai Turut Tergugat II masih menjadi bagian dari pokok sengketa yang diperdebatkan para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara sengketa lahan antara Faogoaro Gulo dan Totonafo Nduru masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sibolga. (Rahmat).