Notification

×

Iklan

Iklan

MK Putuskan Sanksi Berat bagi Parpol yang Abaikan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Selasa, 26 Mei 2026 | 10:32 WIB |

 


Kabardesa.co.id, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mempertegas aturan keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif. Tidak lagi sekadar ketentuan administratif, kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan kini disertai sanksi tegas: partai politik dapat dicoret dari daerah pemilihan jika gagal memenuhinya.


Putusan itu dibacakan MK dalam sidang pada Senin, 25 Mei 2026 melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menyatakan ketentuan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dan harus diikuti konsekuensi hukum yang jelas.


Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon judicial review terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Permohonan itu diajukan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menilai aturan kuota perempuan selama ini tidak memiliki daya paksa karena tidak disertai sanksi bagi partai yang melanggarnya.


Dalam amar putusannya, MK menegaskan daftar bakal calon legislatif wajib memuat paling sedikit 30 persen perempuan. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum di semua tingkatan wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan terkait.


Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan sanksi diperlukan agar prinsip kesetaraan dalam politik benar-benar dijalankan.


“Partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat,” ujar Adies.


MK menilai aturan tanpa sanksi hanya membuat afirmasi perempuan kehilangan makna substantif. Karena itu, negara dinilai perlu menghadirkan mekanisme yang memaksa partai politik membuka ruang politik yang lebih adil bagi perempuan.


Putusan ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap strategi rekrutmen politik partai menjelang Pemilu 2029. Selama ini banyak partai kesulitan memenuhi kuota perempuan di sejumlah dapil, terutama di daerah dengan minim kader perempuan aktif di politik.


Kini, ancaman pencoretan membuat partai politik tidak punya banyak pilihan selain membangun kaderisasi perempuan secara lebih serius dan berkelanjutan.


Bagi pegiat demokrasi dan aktivis perempuan, putusan MK dianggap menjadi momentum penting untuk memperbaiki ketimpangan gender dalam politik Indonesia. Namun di sisi lain, sebagian kalangan menilai sanksi pencoretan terlalu berat, terutama bagi partai kecil yang memiliki keterbatasan kader perempuan di daerah tertentu.


Dengan putusan ini, kuota perempuan tak lagi menjadi formalitas administratif, melainkan syarat wajib yang menentukan nasib partai politik dalam pemilu mendatang.

×
Berita Terbaru Update