Notification

×

Iklan

Iklan

Amperak Semprot Rangkap Jabatan Sekda Polman: Jabatan Strategis Bukan Untuk Ditumpuk

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:12 WIB |

Komisi IV DPRD Polman saat RDP bahas Sekda Polman Jabat Dewas RSUD, bersama Wadir RSUD dan NGO Amoerak. (foto doc) 

KabarDesa. CO. ID SULBAR--   Rangkap jabatan yang diemban Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, kembali menuai sorotan. Setelah dipercaya menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan, kini Sekda juga diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Hj Andi Depu Polman.


Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari NGO dan LSM Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak) yang menilai penempatan Sekda sebagai Ketua Dewas rumah sakit berpotensi melanggar regulasi serta menimbulkan konflik pengawasan.


Sorotan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Polewali Mandar yang digelar Kamis (7/5/2026). RDP menghadirkan pihak RSUD Hj Andi Depu serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).


Rapat dipimpin ketua Komisi IV Agus Prankto bersama Ketua DPRD Polman Fahry Fadhly, dan komisi IV lainnya, turut hadir. 


Ketua Amperak, Arwin Haryanto, menegaskan posisi Sekda sebagai Ketua Dewas dinilai tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


Dalam aturan tersebut, unsur Dewan Pengawas terdiri dari pejabat yang membidangi BLUD, pejabat pengelola keuangan daerah, serta tenaga ahli sesuai bidang layanan BLUD.


“Yang pasti setahu kami keberadaan Sekda sebagai Ketua Dewan Pengawas Rumah Sakit tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018,” tegas Arwin.


Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam jabatan tersebut. Sebab, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 tentang Peraturan Internal RS Umum, Dewan Pengawas wajib melaporkan hasil tugasnya kepada bupati melalui Sekda.


“Ini lucu sekaligus fatal dalam tata kelola pemerintahan. Ketua Dewas melapor ke Sekda, sementara Ketua Dewas dan Sekda adalah orang yang sama. Artinya mengawasi diri sendiri,” katanya.


Menurut Arwin, kondisi itu memperlihatkan buruknya tata kelola birokrasi di Pemkab Polman karena jabatan strategis justru menumpuk pada satu orang.


“Sekda sekarang bukan cuma Sekda. Dia juga Ketua Dewas RSUD dan Plt Kadis Pendidikan. Jabatan strategis jangan ditumpuk seolah tidak ada lagi pejabat lain yang mampu,” ujarnya.


Amperak bahkan menilai rangkap jabatan tersebut memperlihatkan inkonsistensi kebijakan di internal pemerintahan.


“Kami melihat sendiri bagaimana kebijakan sebagai atasan PPID dan Plt Kadis Pendidikan tidak seirama. Ini akibat terlalu banyak jabatan dipegang satu orang,” lanjutnya.


Dalam forum RDP itu, Amperak meminta DPRD Polman merekomendasikan evaluasi terhadap posisi Sekda sebagai Ketua Dewas RSUD Hj Andi Depu.


“Kalau memang mau tata kelola pemerintahan sehat, Sekda harus mundur dari Dewas.       Jangan sampai regulasi dikalahkan kepentingan jabatan,” tutup Arwin.

×
Berita Terbaru Update