![]() |
| Link Tera dan Tera Ulang Koperindag Polman. (foto Hkm) |
KabarDesa. CO. ID SULBAR--UPTD Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) membuka layanan permohonan tera dan tera ulang alat ukur tahun 2026 bagi pelaku usaha.
Layanan ini ditujukan bagi pengusaha yang memiliki alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP), baik yang dapat dibawa ke kantor maupun yang sulit dipindahkan dan membutuhkan pelayanan langsung di tempat usaha.
Untuk mempermudah pelayanan, UPTD Metrologi Legal menyediakan pendaftaran permohonan secara daring melalui tautan resmi yang telah disiapkan. Pelaku usaha cukup mendaftar terlebih dahulu agar petugas dapat menjadwalkan pelaksanaan tera atau tera ulang.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Polewali Mandar, Hj. Agusnia Hasan Sulur, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban ukur serta melindungi hak konsumen dan pelaku usaha.
“Kami mengimbau para pelaku usaha yang ingin melakukan tera atau tera ulang alat ukurnya, khususnya yang dilakukan di kantor atau di lokasi usaha yang alatnya sulit dipindahkan, agar mendaftar melalui link permohonan yang telah disediakan,” ujar Hj. Agusnia Hasan Sulur.
Namun demikian, Hj. Agusnia menegaskan bahwa sidang tera dan tera ulang yang dilaksanakan di pasar-pasar tidak memerlukan permohonan pendaftaran. Hal tersebut karena petugas UPTD Metrologi Legal akan langsung turun ke pasar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Untuk kegiatan tera dan tera ulang di pasar, pelaku usaha tidak perlu mengajukan permohonan. Tim kami akan turun langsung ke pasar sesuai dengan schedule yang telah disusun,” jelasnya.
Melalui layanan ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berharap tercipta praktik perdagangan yang jujur, adil, dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha.
Program tera dan tera ulang ini juga menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mewujudkan “Polman Tertib Ukur”, guna mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (Hikma)
