Notification

×

Iklan

Iklan

KUHP Baru: Hidup Bersama di Luar Nikah Bisa Berujung Penjara

Minggu, 04 Januari 2026 | 12:11 WIB |

KUHP Nasional Resmi Berlaku, Aturan Hidup Bersama di Luar Nikah Jadi Sorotan Publik.(DF/Kabardesa.co.id)

JAKARTA,Kabardesa.co.id
 – Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama warisan kolonial Belanda dan mulai memberlakukan KUHP Nasional terhitung sejak 2 Januari 2026. Penerapan aturan baru ini menandai babak baru sistem hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan nilai, budaya, dan norma masyarakat Indonesia.


Pemerintah menegaskan, KUHP Nasional dirancang untuk memperkuat jati diri hukum bangsa sekaligus menyesuaikan perkembangan sosial di Tanah Air. Meski demikian, sejumlah pasal dalam aturan baru tersebut menuai perhatian dan perdebatan di tengah masyarakat.


Salah satu ketentuan yang paling banyak disorot publik adalah aturan mengenai hubungan badan (HB) di luar ikatan pernikahan, termasuk praktik hidup bersama tanpa status suami istri atau yang kerap disebut “kumpul kebo”.


Dalam KUHP Nasional, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun penjara. Namun demikian, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta melakukan penindakan karena ketentuan ini termasuk dalam delik aduan.


Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari pihak tertentu, yakni suami atau istri sah, orang tua, atau anak dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Tanpa adanya aduan dari pihak-pihak tersebut, aparat kepolisian tidak berwenang memproses perkara tersebut.


Pemerintah berharap, penerapan KUHP Nasional dapat berjalan seimbang antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi, sekaligus menjaga nilai moral dan ketertiban sosial di masyarakat. Sementara itu, publik diimbau untuk memahami substansi aturan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.


(DF)




×
Berita Terbaru Update