![]() |
| Kadis Koperindag bersama anggita DORD Polman Komisi II, Kastool PP saat sidak Riel Modern. (foto Hkm) |
KabaDesa. CO. ID SULBAR--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Polewali Mandar memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern di Kecamatan Wonomulyo, Senin 26 Januari
Kegiatan iturut melibatkan Komisi II DPRD Polman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perwakilan LSM, serta pemerintah kecamatan.
Sidak dilakukan sebagai bagian dari pengawasan sekaligus pembinaan terhadap operasional ritel modern di wilayah Polman. Tim menyasar tiga gerai sebagai sampel pemantauan, yakni Alfamidi Sidorejo, Indomaret, serta Alfamidi di Jalan Dewi Sartika, Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, yang berada di jalur poros Polewali–Majene.
Dalam pemeriksaan tersebut, Disperindag bersama tim menemukan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius.
Di antaranya peredaran obat herbal tertentu, buah-buahan yang sudah membusuk, kondisi gudang penyimpanan yang dinilai kurang layak, serta produk yang terpapar langsung sinar matahari.
Selain itu, tim juga mendapati penataan produk yang tidak sesuai ketentuan, barang cacat yang masih terpajang di etalase, serta timbangan yang belum dilakukan tera ulang untuk periode 2024–2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Polman, Hj. Dr. Agusnia Hasan Sulur, menegaskan bahwa sidak tersebut merupakan langkah pembinaan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat, termasuk laporan mahasiswa yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Pada prinsipnya ini adalah pembinaan. Sebelumnya sudah ada laporan dari mahasiswa, dan kami menindaklanjutinya berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan Balai POM bersama Disperindag,” ujar Agusnia.
Ia juga menyoroti masih ditemukannya pelanggaran terkait penempatan produk makanan yang digabung dengan barang non-pangan, seperti sabun, meskipun sebelumnya telah ada berita acara dari Balai POM.
“Produk makanan tidak boleh ditempatkan bersama barang non-pangan. Namun di lapangan, hal tersebut masih kami temukan,” tambahnya.
Terkait timbangan, Agusnia menegaskan bahwa tera ulang merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun. Pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD Metrologi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Nanti akan kami komunikasikan untuk dilakukan tera ulang, karena timbangan wajib ditera setiap tahun,” jelasnya.
Menindaklanjuti hasil sidak, Komisi II DPRD Polman berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak pengelola ritel modern guna membahas seluruh temuan serta menyepakati langkah perbaikan ke depan.
Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir, mengatakan RDP akan menjadi forum untuk mencari solusi bersama agar ritel modern dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti perwakilan ritel modern akan kami hadirkan dalam RDP untuk duduk bersama dan mencari solusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Polman, Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali turun ke lapangan untuk menerbitkan surat edaran terkait ketentuan operasional ritel modern setelah RDP dilaksanakan.
“Kami akan turun kembali untuk memberikan surat edaran terkait aturan ritel modern,” ungkapnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan ritel modern terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di Kabupaten Polewali Mandar. ( Hikma)
