Notification

×

Iklan

Iklan

4.231 PPPK Paruh Waktu Polman Terima SK, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:10 WIB |

H. Samsul Mahmud saat menyerahkan secara simbolis SK PPPK PW ke 4321 Non ASN Pemkab Polman. (foto humdis/Hkm) 

KabarDesa. CO. ID SULBAR--Sebanyak 4.231 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Polewali Mandar secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, Kamis (15/01/2026).


Penyerahan SK dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Polewali Mandar. Momentum ini menjadi bagian penting dalam upaya penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.


Ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut berasal dari berbagai perangkat daerah, meliputi tenaga administrasi, tenaga teknis, hingga layanan pendukung lainnya yang selama ini telah berperan dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik.


Dalam sambutannya, Bupati Polman H. Samsul Mahmud menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.


“SK ini bukan hanya sekadar legalitas administrasi, tetapi juga amanah. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kinerja, disiplin, loyalitas, integritas, serta pelayanan kepada masyarakat,” tegas Samsul Mahmud.


Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan regulasi nasional terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus memastikan pelayanan publik di Polewali Mandar tetap berjalan optimal.


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Nursaid Mustafa, menyampaikan bahwa seluruh proses pendataan dan penetapan PPPK Paruh Waktu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Ia mengimbau para penerima SK agar memahami secara utuh hak dan kewajiban yang melekat pada status sebagai PPPK Paruh Waktu.


“Tenaga non-ASN yang menerima SK ini telah melalui proses sesuai aturan. Namun dalam pengusulan, tidak semuanya dilanjutkan karena ada yang meninggal dunia dan ada pula yang sudah keluar. Selain itu, terdapat 10 PPPK Paruh Waktu yang masih bermasalah di Kelurahan Balanipa dan Kecamatan Balanipa, sehingga penyerahan SK-nya ditunda hingga prosesnya tuntas,” jelas Nursaid Mustafa.


Para PPPK Paruh Waktu yang menerima SK mengaku bersyukur dan lega atas kepastian status kerja yang mereka terima. Mereka berharap ke depan pemerintah daerah dapat memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan serta membuka peluang pengembangan karier berdasarkan kinerja dan kebutuhan daerah.


Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berharap roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan profesional.

×
Berita Terbaru Update