![]() |
| Papan nama informasi pekerjaan. ( ist) |
LAMPUNG, KABARDESA.CO.ID – Proyek perkuatan tebing sungai di Desa Persiapan Kali Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, yang dibiayai APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025, menyisakan banyak tanda tanya. Pekerjaan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung itu bernilai Rp 2.538.000.000 dan dilaksanakan oleh CV Tahta Vindra Sentosa.
Namun, realitas di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.
Hasil penelusuran dan pemantauan Lembaga Swadaya Masyarakat L@PAKK menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan dilaksanakan tanpa mengindahkan standar teknis. Struktur bronjong dan talud penahan sungai disebut menggunakan material batu yang tidak sesuai spesifikasi, baik dari sisi kualitas maupun ukuran.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM L@PAKK, Nova Hendra, menyebutkan bahwa pekerjaan tampak dikerjakan sekadar memenuhi bentuk fisik, tanpa memperhatikan ketahanan konstruksi jangka panjang.
“Kalau mengacu pada juklak dan juknis, pekerjaan ini jelas menyimpang. Materialnya tidak memenuhi standar. Ini bukan soal estetika, tapi soal fungsi dan keselamatan,” ujar Nova.
LSM L@PAKK juga melakukan kalkulasi kasar berdasarkan volume pekerjaan yang terpasang di lapangan. Dari perhitungan tersebut, nilai pekerjaan diperkirakan hanya menyerap anggaran sekitar Rp 987.160.000. Artinya, terdapat selisih lebih dari Rp 1,5 miliar dari nilai kontrak yang patut dipertanyakan.
Selisih anggaran yang signifikan itu diperparah dengan dugaan keterlambatan penyelesaian proyek. Berdasarkan papan informasi kegiatan, pekerjaan seharusnya telah rampung sesuai jadwal. Namun hingga kini, kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
“Kalau sudah lewat masa kontrak, seharusnya ada denda atau tindakan tegas. Tapi ini seperti dibiarkan,” kata Nova.
Minimnya pengawasan dinilai menjadi celah utama terjadinya dugaan penyimpangan. Selama proses pelaksanaan, keberadaan pengawas dari Dinas PSDA Provinsi Lampung nyaris tidak terlihat.
Nova juga menyoroti proses lelang proyek yang dianggap tidak mencerminkan persaingan sehat. Penurunan nilai penawaran dalam lelang disebut tidak mencapai dua persen dari pagu anggaran.
“Angka penawaran seperti itu menimbulkan kecurigaan. Ini menguatkan dugaan bahwa pemenang proyek sudah diarahkan sejak awal,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, LSM L@PAKK mendesak aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban keuangan.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung dan CV Tahta Vindra Sentosa belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. ( */Davit )


