Notification

×

Iklan

Iklan

Pemecatan Anggota: Polres Probolinggo Kota Gelar Upacara PTDH

Senin, 08 Desember 2025 | 12:26 WIB |

Polres Probolinggo Kota Gelar Upacara PTDH Terhadap Anggota yang Melanggar Etik.(Yul/Kabardesa.co.id)


PROBOLINGGO, Kabardesa.co.id- 
Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya pada Senin pagi (8/12/2025). Upacara dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak hadir.


Kegiatan yang berlangsung di halaman Mako Polres Probolinggo Kota ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Rico Yumasri, serta dihadiri para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, dan seluruh personel Polres.


Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH terhadap Bripka M merupakan hasil dari proses panjang yang telah melalui mekanisme hukum dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.


“PTDH ini dilaksanakan melalui proses yang akuntabel dan sesuai dengan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri,” tegas AKBP Rico Yumasri.


Bripka M dinyatakan melanggar disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Menurut Kapolres, penerapan PTDH merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi demi meningkatkan kepercayaan masyarakat.


Menutup amanatnya, AKBP Rico Yumasri mengimbau seluruh personel Polres Probolinggo Kota untuk selalu menjaga perilaku, kinerja, serta sikap dalam bertugas.


Ia juga meminta agar kejadian ini dijadikan bahan introspeksi dan motivasi untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


(Yul)


×
Berita Terbaru Update