Notification

×

Iklan

Iklan

Masalah Sertifikat Lahan Relokasi Belum Tuntas, DPRD Polman Gelar RDP

Kamis, 25 Desember 2025 | 09:23 WIB |

Rapat Dengar Pendapat DPRD Polman (foto hikma) 

KabarDesa. CO. ID SULBAR--Persoalan kepemilikan sertifikat lahan hasil relokasi kembali mencuat di Kabupaten Polewali Mandar. Sejumlah warga Kelurahan Darma yang mewakili 106 kepala keluarga (KK) korban relokasi oleh PT Karya Baru Tinumbu mendatangi DPRD Polewali Mandar untuk menyampaikan keluhan terkait ketidaksesuaian sertifikat tanah yang dijanjikan pihak pengembang.


Aduan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Polewali Mandar pada Rabu (24/12/2025).


Dalam RDP itu, perwakilan warga yang didampingi Dewan Pimpinan Kongres Cabang Advokat Indonesia, Yusril Maricar, menyampaikan bahwa permasalahan sertifikat sejatinya telah menemukan titik terang, meski masih menyisakan sejumlah kendala.


“Dari 106 warga, ada yang menempati lahan tanpa sertifikat. Contohnya Ibu Rohani di samping saya ini, ia memegang sertifikat, tetapi lokasi yang ditempati justru tidak bersertifikat,” ujar Yusril.


Ia menjelaskan, hingga saat ini terdapat 49 sertifikat yang telah diterbitkan, namun tidak sesuai dengan lokasi hunian warga yang sebenarnya.


“Secara prosedur sertifikat tersebut sebenarnya bisa dibatalkan, tetapi prosesnya cukup panjang,” ungkapnya.


Yusril menambahkan, sekitar dua bulan lalu warga telah diminta untuk mengumpulkan sertifikat yang mereka pegang guna dilakukan penyesuaian data.


“Namun sampai sekarang baru empat orang yang menyerahkan sertifikat. Ini yang menjadi kendala utama,” jelasnya.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar, Amiruddin, menilai persoalan sertifikat lahan relokasi tersebut pada dasarnya tidak terlalu rumit.


“Lokasinya sebenarnya ada, hanya nama pemiliknya yang tidak sesuai. Semua 106 warga tercantum, hanya terjadi perbedaan antara nama di sertifikat dan lokasi yang ditempati,” kata Amiruddin.


Menurutnya, permasalahan ini masih dapat diselesaikan melalui penataan ulang sertifikat, mengingat warga telah membangun rumah dan menetap di lahan tersebut.


Sebagai tindak lanjut, DPRD Polewali Mandar berinisiatif mengumpulkan seluruh 106 warga pada Sabtu (27/12/2025) mendatang untuk mencocokkan sertifikat dengan kepemilikan lahan yang sebenarnya. (Hikma) 

×
Berita Terbaru Update