![]() |
| Gambar ilustrasi |
Oleh: Davit Segara Wartawan Utama Dewan Pers
PERSPEKTIF: Kabupaten Pringsewu memiliki potensi tambang yang besar dan menjadi sumber ekonomi masyarakat di berbagai pekon. Tambang rakyat selama ini menyerap banyak tenaga kerja lokal, mengurangi pengangguran, serta menjadi ruang sosial yang tumbuh dari kearifan lokal masyarakat. Namun, potensi besar ini terhambat oleh satu persoalan klasik yaitu lemahnya pendampingan dari pemerintah daerah, khususnya dalam proses perizinan dan pembinaan usaha tambang.
Selama bertahun-tahun, pelaku usaha tambang baik yang akan mengurus izin baru maupun yang hendak memperpanjang izin mengaku kesulitan. Kesulitan itu bukan muncul karena mereka tidak mau taat regulasi, tetapi karena pemerintah daerah tidak melakukan pendekatan yang intens, sistematis, dan bersifat memandu. Minimnya sosialisasi awal, tidak adanya pendampingan administratif, serta ketiadaan jalur konsultasi yang mudah diakses membuat proses perizinan terasa rumit, bahkan menakutkan bagi sebagian masyarakat.
Di sinilah letak persoalannya. Informasi yang tidak terstruktur membuat pelaku usaha kebingungan, dokumen apa yang harus disiapkan, ke instansi mana harus melapor, bagaimana alur perizinan berjalan, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan. Tanpa penjelasan langsung dari pemerintah, masyarakat merasa berjalan sendiri. Banyak dari mereka akhirnya putus asa, berhenti di tengah jalan, atau memilih beroperasi tanpa izin karena merasa prosedur terlalu berbelit.
Karena itu, Pemkab Pringsewu perlu menerapkan pendampingan presisi pendekatan yang bukan hanya memberi tahu, tetapi ikut memandu setiap tahap. Pendampingan ini mencakup:
1. Pendampingan Administratif Terarah
Pemerintah harus menyediakan petugas pendamping yang membantu pelaku usaha menyusun dokumen, mengisi formulur, menyiapkan persyaratan teknis, dan memastikan berkas sesuai standar sebelum diajukan. Dengan adanya “tangan penuntun” ini, masyarakat tidak lagi kesulitan memahami proses.
2. Layanan Perizinan Satu Pintu
Pelaku usaha tidak boleh lagi dipingpong antarinstansi. Melalui layanan terpadu, seluruh proses mulai dari konsultasi, pengecekan berkas, hingga tindak lanjut teknis terpusat di satu tempat. Ini memotong waktu, mempermudah koordinasi, dan menghilangkan kebingungan.
3. Sosialisasi Rutin dan Terjadwal
Pemerintah harus turun langsung ke pekon, bukan menunggu masyarakat datang. Sosialisasi ini menjelaskan manfaat legalitas, mekanisme perizinan, risiko pelanggaran, serta dukungan yang dapat diberikan pemerintah. Pendekatan ini membuat masyarakat merasa ditemani, bukan dihakimi.
4. Pengawasan Edukatif, Bukan Represif
Langkah penegakan aturan tetap penting, namun harus didahului pembinaan. Jika ditemukan kekurangan administratif atau teknis, pemerintah wajib memberikan arahan sebelum mengambil tindakan tegas. Pola ini mendorong kepatuhan tanpa mematikan usaha.
Dampak Positif Pendampingan yang Presisi
Pendekatan pembinaan yang terukur dan terarah membawa sejumlah dampak strategis bagi sektor tambang di Pringsewu:
1. Proses Izin Lebih Mudah
Dengan bimbingan pemerintah, pelaku usaha dapat mengurus izin baru maupun memperpanjang izin dengan cepat dan terarah.
2. Tambang Tertib dan Legal
Pendampingan membuat masyarakat memahami pentingnya legalitas. Dampaknya, aktivitas tambang berada dalam pengawasan resmi, tertib hukum, dan bebas dari kesalahan administratif.
3. Lingkungan Lebih Terlindungi
Tambang yang berizin diwajibkan menerapkan kaidah perlindungan lingkungan. Pendampingan memastikan standar itu diterapkan secara benar.
4. Keselamatan Kerja Meningkat
Tambang yang tertata biasanya lebih memperhatikan SOP keselamatan, perlengkapan kerja, serta manajemen lokasi tambang melindungi pekerja dan pemilik usaha.
5. Kepercayaan Publik kepada Pemerintah Menguat
Pendampingan memberikan sinyal bahwa pemerintah berpihak pada solusi. Relasi pemerintah pelaku usaha menjadi lebih harmonis dan produktif.
6. Ekonomi Desa Bertumbuh Stabil
Tambang yang legal menciptakan perputaran ekonomi yang sehat: tenaga kerja terserap, usaha pendukung tumbuh, dan pendapatan daerah meningkat.
Pringsewu tidak kekurangan potensi yang dibutuhkan hanyalah pendekatan yang lebih manusiawi, presisi, dan mengedepankan solusi. Pemerintah daerah harus hadir bukan sekadar sebagai penegak aturan, tetapi sebagai fasilitator yang mendampingi masyarakat menuju legalitas yang bermartabat.
Dengan pembinaan yang tepat, tambang rakyat akan tumbuh menjadi sektor yang legal, aman, tertib, dan menyejahterakan masyarakat. Pendekatan ini adalah kunci untuk menata masa depan pertambangan Pringsewu secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
