Notification

×

Iklan

Iklan

Laporan Pencabulan Anak ke Polres Probolinggo Kota, Diduga Tak Ada Tindak lanjut

Jumat, 17 Oktober 2025 | 22:18 WIB |

Kantor Kepolisian Probolinggo Kota Jawa Timur (Yu/Kabardesa.co.id)

Kabardesa.co.id, PROBOLINGGO JATIM-
Seorang warga Kota Probolinggo berinisial F resmi melaporkan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Polres Probolinggo Kota.


Laporan ini diterima pada Jumat (19 September 2025) silam dan tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/128/IX/2025/SPKT/Polres Probolinggo Kota/Polri Jawa Timur.


Dalam laporannya, F menuduh seorang pria bernama Burhanudin Efendi, yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) Kota Pasuruan dan warga Perum Mutiara Village, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedop, Kota Probolinggo. Burhanudin diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak F, yang diberi nama samaran "Bunga".


Kejadian pertama dilaporkan terjadi pada Rabu (23 Juli 2025) sekitar pukul 16.30 WIB di area persawahan Kelurahan Wonoasih. Kejadian kedua berlangsung pada Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah Burhanudin di Perum Mutiara Village, Jalan Mastrip, Kelurahan Jrebeng Wetan.


F menyatakan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Laporan tersebut ditandatangani oleh Aipda M. Anwar N, S.H., selaku Penjabat Kanit Regu "A" SPKT Polres Probolinggo Kota, yang mewakili Kapolres Probolinggo Kota.


F meminta polisi untuk bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini. 


"Saya meminta kepada polisi bekerja profesional dan tidak tebang pilih, agar keadilan bisa diberikan kepada masyarakat, khususnya korban pencabulan anak," ujarnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. 


"Kami masih melaksanakan lidik (penyelidikan) mas," kata Zainal saat dikonfirmasi pada Senin (6 Oktober 2025).


Hingga kini, dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini tak ada penindakan yang jelas. Padahal dua alat bukti sudah terkantongi. 


(Y)

×
Berita Terbaru Update