Notification

×

Iklan

Iklan

Harga TBS Sawit Sulbar Naik Jadi Rp 3.258 per Kg, Dorong Optimisme Petani di Tengah Kuatnya Permintaan Biodiesel

Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:52 WIB |

Harga TBS Sawit Sulbar Naik Jadi Rp 3.258 per Kg, Dorong Optimisme Petani di Tengah Kuatnya Permintaan Biodiesel (foto fr/Hkm) 

KabarDesa. co. id. MAMUJU SULBAR--Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun periode Oktober 2025 sebesar Rp 3.258,32 per kilogram, naik sekitar Rp 66,27 dibandingkan periode September 2025 yang berada di angka Rp 3.192,05 per kilogram.


Penetapan harga dilakukan dalam Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar yang digelar di Hotel Berkah, Jln. Soekarno Hatta, Mamuju, Rabu (15/10/2025).


Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muhammad Faizal Thamrin, didampingi Sekretaris Dinas Perkebunan, Andi Sitti Kamalia, serta Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.


Dalam forum tersebut, Tim Penetapan Harga TBS Sulbar membahas usulan indeks “K” dari sejumlah perusahaan perkebunan anggota tim, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Produksi Pekebun Mitra.


Faizal menyampaikan bahwa kenaikan harga ini menjadi sinyal positif bagi pekebun sawit di Sulbar.


> “Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, ada sedikit kenaikan harga sebesar Rp 66,27. Harapan kita, kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan petani tidak berhenti di tataran formal, tetapi benar-benar menjadi kemitraan strategis yang memberi manfaat nyata bagi petani,” ujarnya.


Menurutnya, kenaikan harga TBS dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan biodiesel seiring kebijakan B40 (campuran 40% CPO dalam bahan bakar), serta permintaan global terhadap Crude Palm Oil (CPO) yang tetap tinggi, khususnya dari sektor biodiesel dan manufaktur.


Rapat ini turut dihadiri oleh unsur OPD Pemprov Sulbar seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, dan Biro Ekbang, serta perusahaan kelapa sawit antara lain:


PT Manakarra Unggul Lestari (MUL), PT Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL), PT Mitra Andalan Sawit (MAS), PT Palma Sumber Lestari (PSL), PT Trinity Palmas Plantation (TPP), PT Toscano Indah Pratama (TIP), dan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM).


Selain itu, hadir pula perwakilan dari asosiasi petani sawit seperti Apkasindo, SPKS, dan Aspekpir, serta unsur Kepolisian Daerah Sulbar.


Penetapan harga ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat daya saing sektor perkebunan di daerah.


Dengan ditetapkannya harga baru, seluruh perusahaan sawit di Sulbar wajib memberlakukan harga TBS sesuai keputusan tim, berlaku mulai 16 Oktober 2025 hingga penetapan berikutnya.


Rincian Penetapan Harga TBS Sulbar Periode Oktober 2025:

Indeks “K” yang disepakati: 88,58%

Harga rata-rata penjualan CPO: Rp 14.143,22

Harga rata-rata penjualan inti sawit: Rp 12.484,08

Harga TBS umur tanam 10–20 tahun: Rp 3.258,32 per kilogram

×
Berita Terbaru Update