Notification

×

Iklan

Iklan

Dari Desa ke Pengadilan: Kisah Pilu Petani Tapteng Rebut Lahan yang 'Dicaplok' Korporasi Sawit

Selasa, 07 Oktober 2025 | 22:21 WIB |

                                           

Gambar: Budisokhi Zebua, (Kiri) didampingi kuasa hukumnya Johannes Nahum Manogi. Menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Sibolga. Selasa, (7/10/2025). (Dok. Ist).

Kabardesa.co.id – TAPTENG- Bayangkan 17 tahun hidup dalam bayang-bayang ketidakadilan, menyaksikan tanah  yang seharusnya menjadi tumpuan hidup 'dicaplok' oleh korporasi besar. Inilah kisah Budishokhi Zebua, seorang warga Tapanuli Tengah yang kini, setelah penantian panjang, memberanikan diri menggugat raksasa perkebunan sawit, PT Cahaya Andika Perkasa (CPA), ke meja hijau. 

Perjuangan epik ini mencapai puncaknya dengan digelarnya sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Selasa, 7 Oktober 2025. Budishokhi Zebua, didampingi kuasa hukumnya, Johannes Nahum Manogi atau yang akrab disapa Ogek DR, tampak tegar melangkah memasuki ruang sidang.  Di pundaknya, tersemat harapan untuk merebut kembali hak atas lahan seluas puluhan hektar di Desa Stardas, Kecamatan Badiri, yang selama ini dikuasai oleh PT CPA. Sidang ini bukan sekadar proses hukum biasa; bagi Budishokhi, ini adalah pertarungan terakhir demi keadilan yang telah lama dinanti.


Akar permasalahan ini, menurut Budishokhi, bermula dari klaim sepihak PT CPA yang bersikukuh bahwa lahan miliknya telah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Sebuah klaim yang di mata Budishokhi adalah bentuk perampasan hak yang terang-terangan, merugikannya selama belasan tahun. Setelah segala upaya mediasi berujung pada jalan buntu dan janji-janji kosong. Ia pun memantapkan hati untuk menempuh jalur hukum. Gugatan perdata ini kini terdaftar di PN Sibolga dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2025/PN Sbg, tertanggal 6 Oktober 2025.


Lahan sengketa itu sendiri memiliki jejak sejarah panjang. Sejak tahun 1992, tanah tersebut telah digarap oleh almarhum Eber Sipahutar. Pada tahun 1998, Budishokhi Zebua mengambil alih kepemilikan secara sah melalui proses ganti rugi, diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa Stardas saat itu, Arkhanudin Hasibuan. Namun, pada tahun 2008, tanpa sepengetahuan dan izin darinya, PT CPA tiba-tiba menguasai lahan tersebut. Sejak saat itu, tanah yang seharusnya menjadi miliknya beralih fungsi di bawah kendali korporasi, dan penguasaan ini terus berlangsung hingga kini. Selama bertahun-tahun, Budishokhi tak pernah menyerah. Ia berulang kali mencoba berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak PT CPA, namun selalu dihadapkan pada tembok kebuntuan. 


"Pada tahun 2011 dan 2024, saya sudah mencoba memasang plang nama saya sebagai pemilik lahan, namun selalu dicabut oleh pihak PT CPA," ungkap Budishokhi. 


Maka, dengan tekad bulat, Budishokhi menunjuk Johannes Nahum Manogi sebagai kuasa hukumnya. Berbekal dokumen kepemilikan yang sah dari Kepala Desa Stardas, ia kini menggantungkan harapan pada sistem peradilan. 


"Saya hadir di persidangan ini sesuai dengan jadwal panggilan sidang yang telah ditetapkan oleh PN Sibolga," tegas Budishokhi. 


Usai persidangan, Johannes Nahum Manogi  kepada awak media menyebutkan bahwa pihak tergugat, PT CPA, tidak menampakkan batang hidungnya. 


"Karena tergugat tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 21 Oktober 2025 mendatang," pungkas Ogek DR.  (Rm4).

×
Berita Terbaru Update