![]() |
| Bupati Polman H. Samsul Mahmud saat menyampaikan penjelasan 3 Ranperda pada sidang Paripurna DPRD Polman. (foto Ir/Hkm) |
KabarDesa. co. id. POLMAN SULBAR--Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Polman, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Senin . 27 Oktober
Rapat paripurna yang dipimpin oleh pimpinan DPRD ini menjadi forum penting bagi Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menjalankan fungsi legislasi sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah.
Bupati Polewali Mandar Samsul Mahmud dalam penjelasannya menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan seluruh pihak yang selama ini mendukung proses pembentukan regulasi di tingkat daerah.
“Rapat paripurna ini memiliki makna penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Melalui forum inilah, pemerintah daerah bersama DPRD menetapkan landasan hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah,” ujar Bupati Samsul.
Tiga Ranperda yang Disampaikan
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
3. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bupati menjelaskan bahwa dua ranperda pertama, yakni perubahan terkait Pilkades dan BPD, merupakan inisiatif Pemerintah Daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
“Pembaruan regulasi ini diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta mampu meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa,” jelasnya.
Substansi penting dalam Ranperda Pilkades mencakup penyesuaian periodisasi masa jabatan kepala desa, persyaratan calon, serta pengaturan teknis penyelenggaraan pemilihan agar lebih terbuka dan adil.
Sementara Ranperda BPD menekankan penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan, mengawasi kinerja kepala desa, serta menjembatani aspirasi masyarakat.
Selain dua ranperda desa, Bupati juga menjelaskan perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, serta penyesuaian terhadap berbagai regulasi nasional agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan ketentuan pusat.
“Melalui perubahan perda ini, pemerintah daerah berupaya memperkuat kapasitas fiskal, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memastikan sistem pajak dan retribusi berjalan adil, transparan, dan berbasis digital,” tutur Bupati.
Adapun tujuan strategis perubahan regulasi tersebut meliputi :
1.Optimalisasi PAD melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif.
2.Peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan pelayanan digital.
3.Penegakan keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak.
4.Modernisasi tata kelola keuangan daerah secara non-tunai dan real-time.
5.Penguatan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan pendapatan daerah.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap kebijakan pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha. Kami ingin menciptakan sistem yang berkeadilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya .
Menutup penjelasannya, Bupati Samsul menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Polman, Kanwil Kemenkumham Sulbar, serta seluruh perangkat daerah yang telah berperan aktif dalam penyusunan tiga ranperda tersebut.
“Sinergi dan kerja sama yang baik ini harus terus kita pertahankan. Setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan hendaknya benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Polewali Mandar,” pungkasnya. ( Hikma)
