Notification

×

Iklan

Iklan

Dorong Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Biro Hukum Setda Sulbar Terima Kunjungan Konsultasi DPRD Mamasa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:18 WIB |
Dorong Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Biro Hukum Setda Sulbar Terima Kunjungan Konsultasi DPRD Mamasa. ( foto frd/Hkm) 


KabarDesa.CO.ID SULBSR--– Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan konsultasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Kamis (23/7/2026). Kunjungan ini dalam rangka pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Wakil Ketua DPRD, serta anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mamasa. 

Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan membahas sejumlah persoalan terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, khususnya mengenai mekanisme pergeseran anggaran yang terjadi setelah APBD ditetapkan.

Dalam sesi konsultasi, anggota DPRD Kabupaten Mamasa, Resky Masran dari Fraksi Gerindra, menyampaikan pertanyaan mengenai beberapa kali pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mamasa pada Tahun Anggaran 2025.

"Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Mamasa telah beberapa kali melakukan pergeseran anggaran tanpa sepengetahuan DPRD, sehingga terdapat perbedaan antara dokumen APBD yang telah disetujui dengan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaannya. Bagaimana mekanisme yang seharusnya terkait pergeseran anggaran tersebut, dan apakah dapat dilakukan tanpa persetujuan DPRD?" tanyanya.

Pertanyaan serupa juga disampaikan oleh Juan Gayang Pontiku, anggota DPRD Kabupaten Mamasa dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang meminta penjelasan mengenai kemungkinan bertambahnya alokasi anggaran pada suatu perangkat daerah tanpa terlebih dahulu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang APBD.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Afrisal menjelaskan bahwa mekanisme pergeseran anggaran telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan, termasuk pelaksanaan pergeseran anggaran sebelum dilakukan perubahan APBD.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan dalam pelaksanaan pergeseran anggaran berada pada masing-masing pihak sesuai ketentuan, yakni Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Bupati sesuai ruang lingkup kewenangannya.

"Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang berdampak pada perubahan APBD dapat dilakukan melalui Peraturan Bupati dengan tetap diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tersebut antara lain keadaan mendesak maupun adanya perubahan prioritas pembangunan, baik yang bersumber dari kebijakan pemerintah pusat maupun kebutuhan daerah," jelas Afrisal.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pada aspek pengelolaan keuangan daerah.

"Konsultasi seperti ini menjadi ruang yang sangat penting untuk membangun kesamaan persepsi terhadap implementasi peraturan perundang-undangan. Dengan pemahaman yang selaras antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan pelaksanaan fungsi penganggaran, pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD dapat berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Suhendra.

Melalui konsultasi ini, Biro Hukum Setda Sulbar kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan penguatan aspek hukum kepada pemerintah daerah serta DPRD dalam rangka mendukung tata kelola keuangan daerah yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Editor : Hikma
×
Berita Terbaru Update