Notification

×

Iklan

Iklan

Rehabilitasi RTLH 2026 Dimulai, Kadis Perkimtanhub Sulbar Teken Perjanjian Kerja dengan Fasilitator Lapangan

Kamis, 09 April 2026 | 09:45 WIB |

Rehabilitasi RTLH 2026 Dimulai, Kadis Perkimtanhub Sulbar Teken Perjanjian Kerja dengan Fasilitator Lapangan  (foto frd/Hkm) 

KabarDesa. CO. ID SULBAR--Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Perkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Maddareski Salatin melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja dengan Fasilitator Lapangan untuk pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni  (RTLH) Tahun 2026 di Wilayah Sulbar.


Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Disperkimtanhub, Selasa 7 April 2026. Perjanjian Kerja bertujuan untuk menjamin keberhasilan program Rehabilitasi RTLH melalui tata kelola yang terukur dan profesional.


Maddareski Salatin sebagai pihak pertama menunjuk Fasilitator Irwan Wahab sebagai pendamping teknis atau penghubung antara pemerintah dalam ini Disperkimtanhub dan masyarakat agar bantuan tepat sasaran dan rumah yang dihasilkan memenuhi standar hunian layak.


Hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Abd. Halik dan seluruh tim kerjanya.


Ditemui setelah penandatanganan, Kadis Perkimtanhub Maddareski Salatin menjelaskan isi yang tertuang dalam perjanjian tersebut.


“Penandatangan Perjanjian Kerja yang kita lakukan hari ini adalah salah satu bagian pelaksanaan Rehabilitasi RTLH, di dalam perjanjian sudah sangat jelas mengatur hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh tim fasilitator yang telah kami tunjuk serta sanksi apabila mereka melanggar isi perjanjian tersebut,” ucap Maddareski.


Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi RTLH di Sulbar dimulai 7 April 2026 dan direncanakan berlangsung hingga November 2026.


"Kita berharap seluruh tim, baik itu tim fasilitator dan tim kerja dari Disperkimtanhub dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik – baiknya dan tentunya laporan progres setiap saat kita tunggu dan selanjutnya akan dilaporkan kepada Bapak Gubernur Sulbar Suhardi Duka,” pungkas Maddareski.


Sebagai pendamping dalam Rehabilitasi RTLH, fasilitator memiliki sejumlah tugas diantaranya mensosialisasikan kepada masyarakat penerima bantuan tentang program Rehab RTLH, melakukan survei fisik rumah untuk menentukan komponen apa saja yang perlu direhab, mendampingi masyarakat penerima bantuan dalam pembentukan kelompok swadaya, memfasilitasi penyusunan Daftar Rencana Penggunaan Dana Bantuan serta mengawasi pengerjaan rehab dan melaporkan progres lapangan secara tepat waktu pada Disperkimtanhub Sulbar.



×
Berita Terbaru Update