Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Tapteng Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan Polisi dan KLHK Diminta Turun Tangan

Rabu, 18 Maret 2026 | 10:22 WIB |

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Tapanuli Tengah, Famoni Gulo, menyampaikan surat laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tapanuli Tengah di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Tapanuli Tengah,  (Dok. Ist).

KabarDesa. CO. ID TAPTENG --   Dugaan pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pabrik pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Tapanuli Tengah kini menjadi perhatian serius. 


Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat, dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat di DPRD, hingga berujung pada laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.


Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Famoni Gulo, secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kapolres Tapanuli Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada Selasa (17/3/2026).


Perusahaan yang dilaporkan adalah PT Dalanta Marsada Sukses (DMS), yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit di Desa Simpang Tiga Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.


Menurut Famoni, laporan tersebut berawal dari sejumlah pengaduan masyarakat yang mengeluhkan kondisi lingkungan di sekitar kawasan operasional pabrik. 


Warga disebut melaporkan dugaan pencemaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengelolaan limbah perusahaan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD Tapanuli Tengah kemudian memanggil pihak manajemen perusahaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi terkait operasional pabrik serta kelengkapan dokumen perizinan lingkungan.


Namun, dalam forum tersebut pihak perusahaan disebut belum dapat menunjukkan dokumen yang diminta.


“Dalam rapat dengar pendapat tersebut, pihak perusahaan tidak membawa dokumen ataupun surat izin lingkungan dengan alasan dokumen berada di Medan,” kata Famoni. 


Dalam laporan tersebut juga disampaikan dugaan pembuangan limbah cair maupun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke lingkungan tanpa izin yang sah. 


Limbah tersebut diduga dialirkan ke sungai, parit, maupun tanah di sekitar kawasan pabrik.


Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapanuli Tengah sebelumnya menyampaikan bahwa PT Dalanta Marsada Sukses hingga saat ini belum memiliki Surat Laik Operasional (SLO) untuk kegiatan pengelolaan limbah perusahaan.


Keterangan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah, Yupiter Manurung, melalui Kepala Bidang II DLH saat dikonfirmasi pada 27 Februari 2026 lalu.


“PT Dalanta Marsada Sukses memang belum memiliki Surat Laik Operasional pengelolaan limbah,” ujar Yupiter melalui Kabid II DLH Tapanuli Tengah.


Ia menjelaskan bahwa penerbitan SLO belum dapat dilakukan karena perusahaan belum memenuhi salah satu persyaratan administratif, yakni keberadaan petugas pengelola limbah yang memiliki sertifikasi kompetensi.


“Alasan SLO belum dapat diterbitkan karena perusahaan belum memiliki petugas pengelola limbah yang tersertifikasi,” katanya.


DLH juga mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas perusahaan industri di daerah tersebut masih menghadapi keterbatasan sumber daya.


“Hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang tersertifikasi,” jelasnya.


Meski demikian, DLH menyatakan telah melakukan langkah pembinaan terhadap perusahaan, salah satunya dengan menerbitkan Teguran Tertulis I sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.


Dalam laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, Famoni juga mencantumkan sejumlah dampak lingkungan yang disebut-sebut dirasakan masyarakat di sekitar kawasan pabrik.


Di antaranya perubahan warna air sungai, munculnya bau menyengat, hingga dugaan kematian ikan di perairan sekitar lokasi operasional pabrik.


Famoni meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.


Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait kondisi lingkungan di wilayah tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dalanta Marsada Sukses belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.


Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut. (Rahmat)

×
Berita Terbaru Update